DPRD Gunung Kidul mengesahkan 17 perda

id Raperda DPRD Gunung Kidul

DPRD Gunung Kidul mengesahkan 17 perda

(Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengesahkan 17 peraturan daerah dari 28 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Legislasi Daerah 2015.

Ketua DPRD Gunung Kidul Suharno di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 menjadi pembahasan terakhir dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015, maka sudah berhenti untuk pembahasan raperda.

"Meski sudah tidak membahas raperda, kami tetap kerja seperti biasa karena fungsi lain tetap dijalankan seperti pengawasan dan penyerapan aspirasi," kata Suharno.

Ia mengatakan kinerja anggota dewan sudah meningkat dibandingkan 2014 yang hanya mengesahkan delapan perda. "Hal ini merupakan komitmen kami bersama eksekutif untuk memajukan Gunung Kidul. Kami akan meningkatkan kinerja," katanya.

Suharno mengatakan Pemkab Gunung Kidul mengusulkan Prolegda 2016 sebanyak 23 raperda. Rinciannya 17 raperda merupakan usulan dari pemkab dan enam reperda merupakan inisiatif dewan.

"Kami akan bekerja maksimal agar Prolegda 2016 bisa selesai semua," katanya.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gunung Lidul R Intan Manggala mengatakan dari 17 peraturan yang sudah ditetapkan sudah ada 13 yang menjadi perda.

"Tiga masih dilakukakun evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan raperda APBD 2016 akan segera dikirim agar dievaluasi gubernur," katanya.

Dia mengatakan untuk meningkatkan produk yang dihasilkan akan melibatkan tim ahli dari fraksi dan petugas dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Konsultasi ini penting agar perda yang dihasilkan tidak menyalahi peraturan," katanya.

(KR-STR)