Pukat mendorong DPR mempercepat seleksi Pimpinan KPK

id pukat korupsi

Pukat mendorong DPR mempercepat seleksi Pimpinan KPK

Pukat Korupsi FH UGM. Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mendorong Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum masa purnatugas pimpinan saat ini.

"Pertengahan Desember 2015 pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir masa jabatannya. Sangat buruk bagi pemberantasan korupsi jika tidak segera dipilih pimpinan yang baru," kata peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rochman di Yogyakarta, Sabtu.

Upaya percepatan itu perlu dilakukan, menurut Zaenur dalam formasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, tiga orang di antaranya merupakan pelaksana tugas yang diangkat setelah presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurut Zaenur, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki ruang maupun kewenangan selain memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang (UU) KPK. Dalam pasal itu memandatkan uji kelayakan capim KPK selambat-lambatnya tiga bulan sejak penyerahan nama-nama calon oleh presiden.

"Jika DPR menunda apalagi mengembalikan calon kepada Presiden jelas melanggar UU KPK," katanya.

Sementara itu, menurut dia, apabila hingga kini DPR masih menilai ada kekurangan pada calon yang telah diusulkan Presiden pada September lalu, maka DPR memiliki kesempatan untuk mengujinya di fit and proper test.

Terkait penilaian DPR yang mempermasalahkan tidak adanya unusur jaksa dalam capim KPK pilihan Pansel, menurut Zaenur sesuai UU KPK tidak ada keharusan agar pimpinan KPK harus terdiri dari unsur jaksa atau polisi sebab lembaga itu bukan perwakilan institusi penegak hukum.

"Jadi yang mengatakan harus ada, sangat jelas tidak memahami UU KPK," kata dia.

Oleh sebab itu, ia mengatakan apabila DPR cenderung mencari alasan untuk menunda penetapan pimpinan definitif KPK yang baru hingga masa tugas pimpinan KPK periode 2012-2015 berakhir pada 16 Desember 2015, maka perlu diingatkan bahwa DPR melanggar UU.

"Masyarakat bisa menuntut secara politik dengan mendesak DPR," kata dia.

Saat ini ada sepuluh orang capim KPK yaitu Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara), Surya Tjandra (dosen Fakultas Hukum, Universitas Katolik Atma Jaya), Alexander Marwata (hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (widyaismara madya Sespimti Polri).

Berikutnya, Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Wakil Ketua KPK), Laode Muhamad Syarif (lektor FH, Universitas Hasanudin), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), dan Robby Arya Bratha (mantan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet).***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024