DKPP fasilitasi KUB nelayan urus badan hukum

id nelayan

DKPP fasilitasi KUB nelayan urus badan hukum

Nelayan (Foto Antara/Noveradika)

Kulon Progo (Antara) - Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi kelompok usaha bersama nelayan mendapatkan status badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (DKPP) Kulon Progo Sudarno di Kulon Progo, Minggu, mengatakakan jumlah kelompok usaha bersama nelayan di Kulon Progo sebanyak 34 kelompok.

"Saat ini sudah ada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang berbadan hukum. Kami mengupayakan 19 KUB yang akan mendapat bantuan sosial pada 2016, harus berbadan hukum," kata Sudarno.

Ia mengatakan DKPP Kulon Progo memfasilitasi KUB nelayan bertemu dengan notaris. Pihaknya meminta KUB nelayan mengurus badan hukum supaya mempermudah mengakses bantuan dari pemerintah.

"Mereka menyiapkan segala persaratan yang dibutuhkan untuk menjadi badan hukum. Mereka secara sukarela mengurus status badan hukum demi kepentingan mereka juga," katanya.

Sementara itu, Nelayan di Desa Karanguwuni berupaya mengurus supaya kelompok mereka mememiliki badan hukum, sehingga mudah mengakses bantuan kepada pemerintah.

"Kami sebenarnya dipermudah dan difasilitasi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP), hanya saja kami sendiri enggan mengurus," kata Anggota Kelompok Nelayan Ngudi Rejeki Karangwuni Sularso.

Ia mengatakan DKPP Kulon Progo pernah mengumpulkan kelompok nelayan di kawasan pesisir, terkait sosialisasi supaya organisasi nelayan memiliki badan hukum. Namun, saat sosialisasi, nelayan banyak tidak datang.

"Sebenarnya, dinas sudah berupaya mempermudah dan memfasilitasi tapi kami yang fokus melaut," katanya.

(KR-STR)