Yogyakarta tidak anggarkan dana revitalisasi pasar 2016

id pasar

Yogyakarta tidak anggarkan dana revitalisasi pasar 2016

Pasar Kranggan Yogyakarta (Foto Antara/Agus Priyanto)

Jogja (Antara Jogja) - Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah Kota Yogyakarta memilih tidak menganggarkan dana untuk revitalisasi pasar tradisional skala besar pada 2016, namun tetap menganggarkan dana untuk pemeliharaan.

"Memang tidak ada anggaran untuk revitalisasi pasar melalui APBD karena tahun depan akan fokus pada perbaikan sarana dan prasarana pendidikan," kata Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Minggu.

Dalam tiga tahun terakhir, DBGAD Kota Yogyakarta selalu menganggarkan dana untuk revitalisasi pasar tradisional, setidaknya dua pasar dalam satu tahun anggaran.

Pada tahun ini, terdapat dua pasar tradisional yang menjadi sasaran revitalisasi dengan dana APBD Kota Yogyakarta yaitu revitalisasi Pasar Karangwaru dan revitalisasi tahap terakhir untuk Pasar Kranggan dengan total nilai revitalisasi mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Selain bersumber dari APBD Kota Yogyakarta, lanjut Hari, dana untuk revitalisasi pasar tradisional juga bisa bersumber dari pendanaan lain seperti dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat.

Pada tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh dana alokasi khusus sekitar Rp1,7 miliar untuk perbaikan pasar dan pasar tradisional yang menjadi sasaran adalah Pasar Serangan.

"Jika bersumber dari DAK, maka instansi teknis yang akan mengawal proses revitalisasi adalah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) seperti tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disperindagkoptan Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, belum bisa memastikan perolehan dana alokasi khusus untuk revitalisasi pasar tahun depan.

"Biasanya, penyerahan dana dilakukan mendadak dan besarannya pun sudah ditentukan oleh pusat, bukan berdasarkan usulan dari Pemerintah Kota Yogyakarta," katanya.

Selain itu, pemanfaatan DAK untuk revitalisasi pasar tradisional juga terbatas yaitu hanya untuk pembangunan kios pedagang dan tidak diperbolehkan untuk kepentingan lain seperti pembangunan fasilitas penunjang pasar.

Khusus di Pasar Serangan, Pemerintah Kota Yogyakarta memanfaatkan dana tersebut untuk membangun kios pedagang yang otomatis menyentuh penataan parkir.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024