Bupati : pengukuran lahan bandara mencapai 41 persen

id bupati

Bupati : pengukuran lahan bandara mencapai 41 persen

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara) - Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan Badan Pertanahanan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan pengukuran lahan bandara mencapai 41 persen dari 4.300 bidang lahan calon lokasi bandara di lima desa, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo.

"Sampai Sabtu (28/11) laporan yang masuk ke kami baru mencapai 41 persen dari 4.300 bidang tanah," kata Bupati Hasto Wardoyo di Kulon Progo, Minggu.

Ia mengatakan optimistis Satgas A akan segera menyelesaikan pengukuran lahan calon lokasi bandara sampai batas waktu yang tentukan yakni sebelum 20 Desember.

"Kami optimistis selesai sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.

Hasto mengatakan kendala pengukuran lahan calon lokasi bandara adalah adanya sebagian warga yang lahannya belum mau diukur. Padahal, warga mempertanyakan besaran harga tanah untuk bandara.

"Kami sudah menjelaskan, sebetulnya tanpa dilakukan pengukuran, warga tidak akan mengetahui besaran harga dan ganti rugi yang akan diberikan," katanya.

Terkait permintaan warga penggarap tanah pakualaman (PAG) mendapat ganti rugi lahan, Hasto mengatakan dirinya telah melakukan komunikasi dengan Puro Pakualam.

"Kami sudah komunikasi dengan Puro Pakuaman untuk membahas persoalan ini. Jangan khawatir, agar penggarap lahan PAG mendapat penghormatan yang layak. Kami ikut bertanggung jawab," kata Hasto.

Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palihan Heru Supi Irianto mengatakan masyarakat pada intinya menginginkan tahapan yang lebih bijaksana. Ketika sosialisasi dilakukan, masyarakat sudah menyepakati adanya pembangunan bandara.

Namun, kata Heru, yang perlu diketahui adalah saat pembangunan dimulai, warga akan kembali dari nol. Di mana seluruh tanah dan rumah tinggalnya akan dijadikan bandara demi kepentingan masyarakat umum.

Warga berharap adanya kejelasan tentang nilai ganti rugi agar tidak merugikan. Heru mengungkapkan, kesepakatan yang ditulis sampai saat ini belum ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas.

"Kami minta pengukuran tidak dilakukan dulu, sampai kami mengetahui relokasi di mana dan ada jaminan hukumnya," kata Heru.

(KR-STR)