Tambahan belanja usulan komisi capai Rp6,3 miliar

id dprd

Tambahan belanja usulan komisi capai Rp6,3 miliar

DPRD (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta 2016 bertambah sekitar Rp6,3 miliar berdasarkan hasil pembahasan anggaran di seluruh komisi DPRD Kota Yogyakarta.

"Penambahan anggaran belanja tersebar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah, seperti Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas Pengelolaan Pasar dan Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah. Besaran anggaran belanja di setiap dinas berbeda, ada yang memperoleh tambahan belanja hingga Rp1 miliar," kata Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, tidak ada masalah dalam usulan anggaran dari tiap komisi sehingga usulan tersebut bisa diakomodasi dalam alokasi anggaran belanja.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan anggaran belanja dalam RAPBD 2016 sekitar Rp1,8 triliun sedangkan alokasi pendapatan ditetapkan sekitar Rp1,6 triliun sehingga masih terjadi defisit anggaran sekitar Rp200 miliar.

Kadri menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tidak mengusulkan penambahan modal untuk seluruh badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Kota Yogyakarta melalui RAPBD 2016.

Pemerintah Kota Yogyakarta baru akan memberikan tambahan modal untuk BUMD pada tahun anggaran 2017, khususnya untuk Bank Jogja.

Dari total kewajiban penyertaan modal sebesar Rp100 miliar, Pemerintah Kota Yogyakarta baru memenuhi sebesar Rp61 miliar. Tambahan penyertaan modal pada 2017 direncanakan berasal dari deviden yang akan diperoleh Pemerintah Kota Yogyakarta dari penyertaan modal ke BPD DIY.

Sedangkan tambahan modal untuk PDAM Tirtamarta tidak bisa dilakukan tahun ini karena masih menunggu kajian dari Bagian Perekonomian, Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama yang rencananya dilakukan 2016.

Kadri optimistis Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan memperoleh sanksi dari pemerintah pusat karena bisa menetapkan anggaran tepat waktu yaitu pada akhir November, dalam bentuk persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPRD setempat.

Hasil persetujuan bersama tersebut akan disampaikan ke Pemerintah DIY untuk dievaluasi dan Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota sebagai penjabaran pelaksanaan Peraturan Daerah APBD 2016.

Sementara itu, kinerja anggaran Pemerintah Kota Yogyakarta menjelang tutup tahun belum maksimal karena masih menyisakan anggaran belanja sekitar Rp500 miliar.

"Sampai saat ini baru terserap sekitar Rp1,2 triliun. Padahal waktu penggunaan anggaran hanya menyisakan sekitar tiga pekan dan pekerjaan skala besar sudah tidak ada lagi," katanya.

Kadri mengasumsikan, untuk mencapai penyerapan anggaran belanja hingga 95 persen hingga akhir Desember, maka seluruh SKPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta harus menyerap anggaran sekitar Rp24 miliar per hari. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024