Gunung Kidul serahkan izin pertambangan ke BKPM

id penambangan batu putih

Gunung Kidul serahkan izin pertambangan ke BKPM

Ilustrasi(Foto antarafoto.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan pengajuan izin pertambangan batu putih atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal provinsi.

Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunung Kidul Sri Suhartanto di Gunung Kidul, Senin, mengatakan seluruh perusahaan sudah mendapatkan rekomendasi dari penjabat bupati Gunung Kidul, namun pihak yang berhak mengeluarkan izin pertambangan adalah Pemda DIY.

"Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa segala perizinan pertambangan kecuali panas bumi akan diurus oleh pemerintah provinsi. Pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi," ucap Sri Suhartanto.

Ia mengatakan ada 27 perusahan yang mengajukan rekomendasi ke BKPM, seluruhnya sudah dimintakan rekomendasi kepada bupati. Sebagian besar perusahaan yang mengajukan izin bergerak dalam pengolahan batu putih.

"Kami tidak hafal yang direkomendasikan dan yang tidak," katanya.

Sri mengatakan dalam rekomendasi itu memberikan jawaban atas izin pertambangan apakah sesuai dengan tata ruang DIY dan Gunung Kidul. "Yang berhak memberikan izin provinsi, kami tidak tahu kenapa ditolak atau diterima," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Bappeda Gunung Kidul masih ada lima perusahaan yang masih diproses lima rekomendasi izin pertambangan.

"Lokasinya tersebar di seluruh daerah khususnya zona selatan paling banyak," tuturnya.

Ketua Komisi C DPRD Gunung Kidul Purwanto mendukung langkah perusahaan mengajukan izin mencari legalitas agar tidak terjerat hukum saat menjalankan usaha, khususnya di bidang pertambangan.

"Kalau memang ditolak, para pengusaha bisa mengajukan permohonan yang baru," tukas Purwanto.***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024