Polres Gunung Kidul larang pengoperasian becak bermotor

id becak

Polres Gunung Kidul larang pengoperasian becak bermotor

becak motor (ilustrasi/istw)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang pengoperasian becak bermotor untuk mengangkut penumpang karena melanggar peraturan dan berbahaya bagi keselamatan.

Kaur Bin Ops Satlantas Polres Gunung Kidul Iptu Wasdiyanto di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan penggunaan bencak bermotor melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

"Kami akan menindak tegas jika ada yang beroperasi," katanya.

Ia mengatakan larangan ini sesuai dengan pasal 277 UULAJ yang menyebutkan larangan bari setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus.

"Kendaraan tersebut melanggar, baik yang merakit ataupun menggunakan bisa kena sanksi," kata Wasdiyanto.

Dia mengatakan bila ditemukan kendaraan tersebut beroperasi dijalan raya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas dengan membawa ke Mapolres, meski pemiliknya mampu menunjukkan STNK ataupun BPKB.

"Mereka bisa mengambil jika sudah mengembalikan sesuai dengan kendaraan aslinya," katanya.

Wasdiyanto mengatakan pelarangan ini karena becak bermotor tidak sesuai dengan spesifikasi dan berbahaya bagi keselamatan baik pegendaranya maupun penumpang. "Bentor juga membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.

Ia mengakui sampai saat ini belum mengetahui secara pasti jumlah becak bermotor yang beroperasi di Gunung Kidul.

"Bentor bukan kendaraan umum, sehingga tidak boleh beroperasi," katanya.

KR-STR