PDIP dorong DPRD percepat proses pelantikan Wagub DIY

id pdip

PDIP dorong DPRD percepat proses pelantikan Wagub DIY

PDI Perjuangan (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong DPRD setempat mempercepat proses pelantikan Paku Alam X sebagai wakil gubernur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami berharap paling lambat sebelum akhir Februari 2016 wakil gubernur DIY sudah bisa dilantik," kata Ketua DPD PDIP DIY Bambang Praswanto di Yogyakarta, Jumat.

Bambang mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sudah cukup kuat sebagai pedoman penetapan Paku Alam X sebagai wakil gubernur DIY, sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan penyusunan tata tertib (tatib) penetapan.

"Kami berprinsip jangan sampai substansi penetapan Wagub DIY dihambat oleh administrasi yang rumit," kata dia.

Menurut dia proses pengisian jabatan Wagub DIY yang terlalu lama akan menghambat jalannya pemerintahan daerah yang ideal sehingga juga berpotensi mengganggu pemenuhan kesejahteraan serta ketenteraman masyarakat DIY.

Proses pelantikan Paku Alam X sebagai Wagub tersendat karena pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi sebelumnya masih memperdebatkan dua opsi mekanisme pelantikan Wagub DIY. Opsi pertama yakni harus menyusun tata tertib (tatib) terlebih dahulu dan opsi kedua langsung membuat panitia khusus (pansus) penetapan sesuai amanat UU Keistimewaan, meski akhirnya DPRD memilih berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengakhiri perdebatan itu.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DIY Dwi Wahyu Budiantoro mengatakan berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan pada Kamis (28/1) telah diputuskan bahwa mekanisme pelantikan Wagub DIY cukup mengacu UU Keistimewaan dan Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) nomor 2 tentang pengisian jabatan.

"Kemendagri pada Kamis kemarin telah menyatakan pengangkatan Wagub DIY langsung mengacu UU Keistimewaan saja," kata dia yang juga mengikuti konsultasi itu.

Dengan demikian, kata Dwi, sudah tidak ada alasan lagi untuk mengulur waktu pelantikan Wagub yang bisa dilaksanakan di istana negara Jakarta atau Gedung Agung Yogyakarta.

Tahapan selanjutnya, menurut dia, pimpinan DPRD DIY bersama pimpinan fraksi akan melakukan rapat konsultasi pada Senin (1/2) yang akan membahas jadwal serta tahapan penetapan Wagub.

"Melalui rapat konsultasi itu selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan badan musyawarah (bamus) untuk proses penjadwalan dan pembentukan Pansus penetapan Wagub. Dalam waktu sepuluh hari kami harapkan semua sudah siap," kata dia.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024