Warga tidak perlu ganti fisik E-KTP

id e-ktp

Warga tidak perlu ganti fisik E-KTP

Kartu tanda penduduk elektronik (antarafoto.com) (antarafoto.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Warga Kota Yogyakarta yang sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik namun masih tercetak masa berlaku kartu tidak perlu mengganti dengan kartu baru setelah pemerintah menegaskan bahwa kartu penduduk berlaku seumur hidup.

"Tidak perlu mengganti kartu dengan kartu baru. Cetakan masa berlaku kartu dianggap tidak perlu dipermasalahkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebenarnya sudah mulai berlaku secara menyeluruh pada 2015, namun surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada 29 Januari 2016 bersifat penegasan saja atas amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa kartu penduduk berlaku seumur hidup.

Oleh karena itu, lanjut dia, seluruh instansi yang memerlukan kartu tanda penduduk sebagai syarat layanan tidak perlu lagi mempertanyakan masa berlaku e-KTP warga.

KTP elektronik dari warga yang dicetak pada 2012 dan 2013 biasanya masih mencantumkan masa berlaku kartu sampai tanggal tertentu, sedangkan e-KTP yang dicetak sesudahnya sudah mencantumkan bahwa kartu berlaku seumur hidup.

"KTP dengan masa berlaku tertentu tetap dinyatakan berlaku seumur hidup, tidak perlu ada penggantian. Seluruh instansi perlu mengetahui hal ini," katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut dengan melayangkan surat edaran ke wilayah melalui camat dan lurah.

"Nantinya, camat dan lurah yang akan menginformasikannya ke wilayah," katanya.

Penggantian kartu tanda penduduk bisa dilakukan jika kartu rusak, hilang atau terjadi perubahan biodata dari warga yang bersangkutan. "Misalnya saja ada perubahan status pernikahan sehingga KTP harus diperbarui," katanya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus meminta warga yang sudah wajib memiliki KTP untuk segera mengurusnya dengan melakukan perekaman data melalui kecamatannya masing-masing.

"Setiap kali ada warga yang masih mengurus administrasi kependudukan dengan KTP reguler, pasti kami sarankan untuk segera mengurus e-KTP," katanya yang memperkirakan masih ada 2,5 persen penduduk wajib KTP yang belum memiliki kartu penduduk.

Selain itu, warga yang sudah merasa melakukan perekaman data namun belum juga menerima e-KTP hingga saat ini bisa mengecek ke kelurahan atau kecamatan setempat.

"Masih ada saja e-KTP yang belum diambil di kelurahan. Siapa tahu, KTP tersebut sudah ada di kelurahan tetapi belum diambil pemiliknya," katanya. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024