Anang Iskandar: perdagangan organ tubuh kejahatan terorganisasi

id Penjualan organ tubuh

Anang Iskandar: perdagangan organ tubuh kejahatan terorganisasi

Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H, M.H (wikipedia.org)

Jakarta (Antara Jogja) - Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan bahwa perdagangan organ tubuh manusia merupakan tindak kejahatan yang terorganisasi.

"PBB melalui United Nation Global Initiatif to Fight Human Trafficking (UN GIFT), menyatakan bahwa perdagangan organ tubuh sebagai organized crime," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut UN GIFT, kata dia, ada tiga modus operandi yang biasa terjadi dalam kasus tindak pidana perdagangan organ tubuh.

"Pelaku menipu korban agar korban memberikan organ tubuhnya. Atau korban setuju menjual organnya tapi nggak dibayar sesuai yang dijanjikan pelaku. Ketiga, pelaku memperlakukan korban seolah-olah sedang sakit padahal tidak sakit, sehingga pelaku mengeluarkan organ tubuh korban," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut.

"Tersangkanya HS, AG dan DD," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana.

HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. "AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban)," katanya.

Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta - Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta - Rp15 juta.

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta - Rp110 juta.

Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta - Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta - Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya "Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun". *
(A064)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024