KPU Bantul perkirakan pelantikan bupati terpilih Februari

id kpu bantul

KPU Bantul perkirakan pelantikan bupati terpilih Februari

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkirakan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 di daerah ini dilaksanakan pada sekitar Februari 2016.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, pelantikan bupati dan wakil bupati dimungkinkan pada bulan Februari ini karena berkas usulan yang disyaratkan sudah lengkap," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan pasal 160 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada menyatakan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak usulan dan berkas diterima lengkap.

Ia mengatakan, sesuai degan ketentuan yang ada dalam perundang-undangan tersebut, usulan dan berkas yang disyaratkan untuk dilaksanakannya pelantikan sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) melalui Gubernur DIY.

"Kami sudah mengirim surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) juga sudah mengirim risalah rapat paripurna pengumuman hasil Pilkada," kata Johan.

Ia mengatakan, pada pertengahan Januari 2016, KPU Bantul telah mengirimkan surat keterangan dari MK mengenai tidak terdaftarnya perselisihan hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul pada 9 Desember 2015 ke pusat melalui Biro Tapem.

Menurut dia, surat keterangan tersebut sebagai salah satu persyaratan pengesahan pengangkatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih yaitu Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan Partai Kembangkitan Bangsa (PKB).

"Kami sudah mengirim surat itu sejak 15 Januari 2016, sehari setelah kami menerima surat tersebut dari MK. Kemudian waktu itu justru bagian Tapem Pemda DIY yang meminta secara lisan dan dikuatkan dengan Surat Edaran Mendagri," katanya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Bantul, Hilmi Jamharis mengatakan, lembaga ini sudah melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman hasil Pilkada 2015, sebagai tindak lanjut SE Mendagri tanggal 19 Januari 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian kepala daerah.

"Sebagai salah satu syarat permohonan pengesahan itu harus dilampiri dengan risalah Rapat Paripurna Tentang Pengumuman hasil Pilkada, kalau paripurna sudah dilaksanakan 27 Januari 2016, kemudian risalah dikirim pada Senin (1/2)," katanya. ***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024