Bantul terbitkan 4.400 izin usaha mikro kecil

id umkm bantul

Bantul terbitkan 4.400 izin usaha mikro kecil

Seorang pekerja sedang membuat Sirup Markisa di Imogiri, Bantul, DIY (Foto Antara/Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat sekitar 4.400 izin usaha mikro kecil telah diterbitkan semua kecamatan setelah diberi kewenangan mengeluarkan perizinan itu.

"Setelah ada pelimpahan kewenangan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK) ke kecamatan pada pertengahan Desember lalu, jumlah yang dikeluarkan sekitar 4.400 izin," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Bantul Sulistyanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, jumlah yang cukup besar untuk tahap awal program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan pemberian izin bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari sebelumnya yang ditangani lewat kabupaten.

Ia mengatakan, sebab di Bantul sendiri pelimpahan kewenangan pengeluaran IUMK dari Dinas Perizinan ke kecamatan mulai 15 Desember 2015, sehingga hingga saat ini program itu sudah berjalan dua bulan hingga pertengahan Februari nanti.

"Sebelum dilimpahkan, jumlah UMKM di wilayah Bantul yang mempunyai izin baru sekitar 3.500 industri, dengan adanya tambahan sekitar 4.400 UMKM yang memiliki izin baru tersebut, berarti saat sudah sekitar 7.900 UMKM yang berizin," katanya.

Sulistyanto mengatakan, dari 17 kecamatan se-Bantul, Kecamatan Sewon yang mengeluarkan perizinan paling tinggi jumlahnya, karena pertumbuhan industri di wilayah penyangga kota tersebut paling tinggi dibanding kecamatan lainnya.

"Kami terus mendorong penambahan UMKM berizin di Bantul, bahkan pada Januari-Februari ini kami sudah mengirim sekitar 500 blangko perizinan ke masing-masing kecamatan, kami target minimal 500 per kecematan," katanya.

Ia mengatakan, program tersebut, selain memudahkan pelaku UMKM mendapat izin usaha karena proses yang tidak harus ke kabupaten, juga meringankan pengusaha itu sendiri, sebab proses pengurusan tidak dipungut biaya.

"Dengan begini kan akan semakin banyak UMKM yang berizin, ketika sudah berizin mereka lebih nyaman, karena memiliki legalitas dan kepastian berusaha, juga lebih mudah mengakses modal di perbankan," katanya.***3***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024