21 bangunan diminta ajukan rekomendasi ulang

id cagar budaya

21 bangunan diminta ajukan rekomendasi ulang

Salah satu bangunan cagar budaya di Kotagede (Foto : jogjanews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta meminta 21 bangunan yang berada di kawasan cagar budaya mengajukan rekomendasi ulang bentuk arsitektur bangunan agar sesuai dengan nuansa bangunan di kawasan itu.

"Pengajuan rekomendasi ulang dilakukan karena ada peraturan yang baru dari DIY yaitu Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2014 tentang Panduan Arsitektur Bangunan Baru Bernuansa Budaya Daerah," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Sabtu.

Setiap bangunan yang dibangun di kawasan cagar budaya di Kota Yogyakarta harus menyesuaikan dengan gaya arsitektur bangunan yang ada di kawasan tersebut sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian kawasan budaya.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta selaku instansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi arsitektur bangunan di kawasan cagar budaya telah menerbitkan 39 rekomendasi.

"Dari rekomendasi yang diterbitkan, sudah ada bangunan yang dibangun, tetapi ada juga yang belum dibangun. Khusus untuk 21 bangunan yang ada, harus ditinjau ulang karena ada aturan baru dan sudah dua tahun tidak dibangun," kata Eko.

Sebagian besar bangunan yang harus mengajukan rekomendasi ulang digunakan untuk fungsi bisnis, seperti hotel.

"Rekomendasi tidak akan membutuhkan waktu lama. Paling tidak sekitar 10 hari saja. Harapannya, semua pihak bisa segera mengajukan peninjauan rekomendasi agar kami bisa memprosesnya lebih cepat," katanya.

Pelestarian kawasan budaya dilakukan dengan menetapkan lima wilayah di Kota Yogyakarta sebagai kawasan cagar budaya, yaitu Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena wilayah tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi seperti gaya bangunan di kawasan tersebut.

Penetapan kawasan cagar budaya juga dilakukan untuk menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, guna menjaga kawasan cagar budaya maka masyarakat atau investor yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan maka bangunan baru diarahkan agar menyesuaikan arsitektur di kawasan itu. ***1***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024