Pemkab diminta pertahankan pendapatan retribusi menara telekomunikasi

id menara telekomunikasi

Pemkab diminta pertahankan pendapatan retribusi menara telekomunikasi

Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setempat mempertahankan pendapatan pajak dan retribusi menara telekomukasi.

Ketua Pansus Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Selasa, mengatakan di Kulon Progo terdapat 95 menara telekomunikasi yang tersebar di 12 kecamatan.

"Menara telekomunikasi pada 2013 menyumbang retribusi dan pajak Rp696,71 juta, pada 2014 Rp759,148 juta, dan pada 2015 sebesar Rp787,079 juta. Meski ada perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 pendapatan pajak dan retribusi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," kata Hamam.

Ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 yang menghapus penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan tarif retribusi ditetapkan dua persen dari nilai objek pajak-pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan 28F UUD 1945.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengelolaan Menara Telekomunikasi dalam penentuan tarif masih berpedoman pada penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam bentuk perubahan.

"Berdasarkan Pasal 8 yang telah disepakati hasil simulasi proyeksi pendapatan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi 2016 kisaran Rp783,932 juta, dibandingkan dengan perda sebelum perubahan, perolehan retribusi pengendalian menara telekomunikasi 2015 sebesar Rp787,079 juta," kata Hamam.

Ia mengatakan perubahan target tersebut telah mengacu pada Satuan Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru.

"Komponen dan rincian biaya seluruh operasional perhitungannya mengacu pada SHBJ terbaru dengan tidak menutup kemungkinan tambahan item baru atas beban operasional dalam rangka pengawasan dan penhendalian menara telekomunikasi," katanya.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon Progo Sihabudin meminta pemkab memberikan asuransi bagi yang berada di sekitar menara telekomunikasi.

"Kami minta ada tindaklanjut yang telah dipersiapkan oleh pemkab terhadap masyarakat yang terkena dampak adanya menara telekomunikasi," kata Sihabudin.

(KR-STR)