Gunung Kidul tinjau Perda Penataan Toko Modern

id Gunung Kidul tinjau Perda Penataan Toko Modern

Gunung Kidul tinjau Perda Penataan Toko Modern

Ilustrasi toko modern (Foto jogja.antaranews.com) (jogja.antaranews.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan meninjau ulang Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindagkop-ESDM) Gunung Kidul Hidayat di Gunung Kidul, Rabu, membenarkan pemkab akan meninjau ulang Perda Nomor 16 Tahun 2012.

"Rencana peninjauan ulang perda tersebut memang benar, tapi itu wewenang dari?Bagian Hukum dengan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan," kata Hidayat.

Ia mengatakan Disperindagkop-ESDM merupakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pelaksana, bila perda telah disahkan. Setelah dilakukan perubahan perda, pihaknya siap melaksanakan dan menindaklanjutinya.

"Kami hanya menjalankan saat perda itu telah disahkan," imbuhnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Gunung Kidul Supartono mengatakan nantinya perubahan perda tersebut untuk melindungi pedagang kecil di Kabupaten Gunung Kidul. Harapannya, toko modern yang sudah semakin menjamur bisa ditekan keberadaannya.

"Komitmen pemkab melindungi masyarakat kecil dan pengusaha kecil, agar mereka bisa berusaha dengan nyaman dan perekonomian meningkat. Jangan seperti tempat lain yang toko modernnya menjamur," ucapnya.

Supartono mengatakan pihaknya mendukung bila nantinya perizinan pendirian dan perpanjangan toko modern berjajaringan diperketat. Sehingga masyarakat dan pedagang kecil bisa berusaha dengan baik.

"Kami sepakat untuk dibatasi, kasihan masyarakat kecil yang mau usaha," katanya.

Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunung Kidul Khairudin menambahkan saat ini baru proses pengkajian dan akan melakukan rapat koordinasi. "Kamis (11/2), kami akan melakukan rapat koordinasi internal membahas peninjauan Perda Nomor 16 Tahun 2012," katanya.

(U.KR-STR)