Bantul, (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merekomendasikan Bank Bantul agar meninggalkan praktik pemberian kredit kepada kreditur yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Rekomendasinya Bank Bantul agar meninggalkan praktik perbankan yang tidak sesuai ketentuan tersebut untuk perbaikan badan usaha milik daerah (BUMD) itu," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul, Setiya di Bantul, Rabu.
Menurut dia, pernyataan itu menanggapi adanya pemberian kredit pinjaman dari Bank Bantul kepada sejumlah pejabat pemerintah daerah (pemda) setempat pada 2015 tanpa disertai jaminan yang sesuai dengan besaran plafon kredit yang diberikan.
Ia mengatakan praktik pemberikan kredit tidak sesuai SOP itu terungkap dalam rapat Komisi B DPRD dengan Bank Bantul bahwa direktur pernah menyampaikan hak istimewa kepada beberapa pejabat dengan memberikan kredit plafon tertentu tanpa jaminan yang sesuai.
"Kreditur hanya dilihat kemampuan angsuran bulanannya, angsuran itupun untuk angsuran bunga, sementara pokok akan dibayarkan pada periode tertentu, seperti sebrakan," katanya.
Ia mengatakan, Komisi B tidak bisa mendapatkan data lebih lanjut, karena Direktur Bank Bantul beralasan hal tersebut bersifat privasi, dan ada aturan perbankan untuk menjaga data pribadi kreditur, meski kredit tanpa agunan yang semestinya lebih besar dari nilai kredit.
"Kami berharap bupati sebagai pemegang otoritas kebijakan eksekutif, berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut, demi perbaikan dan sehatnya BUMD Pemda Bantul," kata wakil rakyat Bantul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Pihaknya berharap berbagai pihak dapat proaktif memberikan solusi pada Bank Bantul karena pihaknya menyadari keterbatasan kewenangan sebagai DPRD, karena harus menghormati aturan perundangan yang mengikat di masing-masing lembaga.
Sementara itu, pihaknya juga berharap kepada Bupati Bantul yang baru dan jajaran, agar menindaklanjuti dengan mekanisme pengawasan internal agar nantinya mekanisme kredit yang diberikan bisa sesuai SOP.
"Pada saatnya kami mendapat kesempatan, kami akan kembali bertanya tentang perkembangan hal tersebut, sebagaimana hak kami, hak bertanya," katanya.
(T.KR-HRI)
Berita Lainnya
Polres Bantul menyiita puluhan kilogram bahan petasan dalam razia Ramadhan
Kamis, 28 Maret 2024 18:12 Wib
RSUD Bantul menambah layanan ruang Cath-Lab dan layanan bedah saraf
Kamis, 28 Maret 2024 17:16 Wib
KPU Bantul mengadakan sayembara desain maskot dan jingle Pilkada 2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:53 Wib
Pemkab Bantul meminta ASN perhatikan aturan cuti bersama Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 12:50 Wib
Bantul menerbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 15:44 Wib
KPK mengobservasi calon percontohan kabupaten antikorupsi di Bantul
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Pemkab Bantul membangun gedung fasilitas layanan perpustakaan umum
Rabu, 27 Maret 2024 13:58 Wib
Bupati sebut Jaksa Masuk Sekolah cegah guru salah memanfaatkan keuangan
Rabu, 27 Maret 2024 0:03 Wib