Pemkot Yogyakarta diminta ikut awasi iklim investasi

id Pemkot Yogyakarta diminta ikut awasi iklim investasi

Pemkot Yogyakarta diminta ikut awasi iklim investasi

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota ikut mengawasi perkembangan iklim investasi, khususnya pembangunan apartemen karena hingga saat ini belum ada peraturan yang mengatur perizinannya.

"Ada beberapa lokasi yang akan digunakan untuk membangun apartemen. Pengembang sudah memasang reklame rencana pembangunan. Namun, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan perizinannya. Masyarakat perlu mengetahui hal ini agar lebih selektif saat akan berinvestasi," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pengembang seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, khususnya dalam mempromosikan suatu produk.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi yang hendak dijadikan sebagai apartemen, diketahui reklame yang dipasang belum berizin meskipun ada sejumlah pengembang yang sudah melepas reklame karena ada permasalahan dalam proses pembangunannya.

"Kami berharap pemerintah bisa tetap bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Jika reklame yang dipasang belum berizin, maka seharusnya ditindak agar masyarakat memperoleh kepastian," katanya.

Sejak April 2015, Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta menerima beberapa aduan dari masyarakat mengenai rencana pembangunan apartemen karena ada penolakan dari warga.

"Ada juga kasus pembangunan apartemen yang berujung pada kerugian konsumen karena telah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah namun unit yang dijanjikan tidak segera dibangun," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta belum memiliki regulasi untuk mengatur pemberian izin pembangunan apartemen. Pemerintah Kota Yogyakarta baru memiliki tiga peraturan wali kota yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2015 yang mengatur pembangunan rumah susun.

Peraturan daerah yang mengatur pemberian izin pembangunan apartemen sedang dalam proses pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta. Peraturan tersebut digunakan sebagai landasan hukum untuk menerbitkan sertifikat strata title.

(E013)



Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024