Jakarta (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti menyatakan diperlukan regulasi yang mengatur donor organ
tubuh manusia di Indonesia agar tidak disalahgunakan.
"Ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana
seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya," kata Badrodin ditemui
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, terkait perdagangan organ ginjal
ilegal.
Menurut Kapolri, peraturan diharapkan juga meregulasi tata cara
orang yang membutuhkan donor organ tubuh, tidak hanya ginjal.
Badrodin menjelaskan donor tidak ilegal jika organ tubuh tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun jika seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara dan
dia mengambil keuntungan atas penjualan itu maka hal tersebut melanggar
ketentuan medis.
Masyarakat, jelas Kapolri, perlu mendapat kejelasan tentang tata cara bagaimana mendapatkan donor organ tubuh secara legal.
"Oleh karena itu harus diatur, ada regulasi yang bisa menempatkan di
mana masyarakat mau mendonorkan, di mana masyarakat itu mau mencari
pendonor. Ini saling membutuhkan," tegas Kapolri.
Berita Lainnya
Pemkab Kulon Progo mengembangkan Bela Beli Ku dukung UMKM maju
Senin, 22 April 2024 21:27 Wib
Kementan dukung pompanisasi tingkatkan produksi pertanian di Gunungkidul
Senin, 22 April 2024 18:07 Wib
Pemkab Sleman sosialisasi Program Kampung Hijau dukung pelestarian lingkungan
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
AMPI dukung Airlangga Hartarto jadi Ketum Golkar lagi
Rabu, 17 April 2024 5:50 Wib
Jalan Tol Kartasura-Klaten, Jateng, dukung kelancaran mudik
Sabtu, 6 April 2024 21:19 Wib
700 mahasiswa dapat beasiswa dukung visi Indonesia Emas
Sabtu, 30 Maret 2024 15:16 Wib
Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng dukung IKN
Rabu, 27 Maret 2024 11:00 Wib
PT PLN suplai listrik RS dukung destinasi wisata medis gaet turis
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib