Jakarta (Antara Jogja) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal
Badrodin Haiti menyatakan diperlukan regulasi yang mengatur donor organ
tubuh manusia di Indonesia agar tidak disalahgunakan.
"Ya kalau terulang lagi dibuat aturan, dibuat regulasi bagaimana
seseorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya," kata Badrodin ditemui
di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, terkait perdagangan organ ginjal
ilegal.
Menurut Kapolri, peraturan diharapkan juga meregulasi tata cara
orang yang membutuhkan donor organ tubuh, tidak hanya ginjal.
Badrodin menjelaskan donor tidak ilegal jika organ tubuh tersebut tidak diperjualbelikan.
Namun jika seseorang melepas organ tubuhnya melalui perantara dan
dia mengambil keuntungan atas penjualan itu maka hal tersebut melanggar
ketentuan medis.
Masyarakat, jelas Kapolri, perlu mendapat kejelasan tentang tata cara bagaimana mendapatkan donor organ tubuh secara legal.
"Oleh karena itu harus diatur, ada regulasi yang bisa menempatkan di
mana masyarakat mau mendonorkan, di mana masyarakat itu mau mencari
pendonor. Ini saling membutuhkan," tegas Kapolri.
Berita Lainnya
Jokowi menyetujui pengadaan kapal roro untuk Sulteng dukung IKN
Rabu, 27 Maret 2024 11:00 Wib
PT PLN suplai listrik RS dukung destinasi wisata medis gaet turis
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
SGM Eksplor dukung peningkatan gizi anak Indonesia
Senin, 25 Maret 2024 1:56 Wib
Dukung hemat enegi, "Earth Hour" 2024 di KEK Mandalika NTB
Minggu, 24 Maret 2024 11:24 Wib
Difungsionalkan, Jalan tol Solo-Yogyakarta dan Japek II Selatan
Kamis, 21 Maret 2024 19:37 Wib
Dukung pertumbuhan bisnis berkelanjutan, ABM Group raih pendanaan Rp1 triliun dari BCA
Kamis, 21 Maret 2024 11:46 Wib
NasDem: Bukan prioritas dukung maupun oposisi di pemerintahan
Kamis, 21 Maret 2024 6:54 Wib
Dukung pendidikan digital pesantren, XL Axiata salurkan bantuan router dan kuota data di DIY dan Jateng
Selasa, 19 Maret 2024 22:37 Wib