OJK DIY segera bentuk Satgas Waspada Investasi

id OJK DIY segera bentuk Satgas Waspada Investasi

OJK DIY segera bentuk Satgas Waspada Investasi

OJK (Foto Istimewa)

Yogyakarta,(Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta segera menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Waspada Investasi untuk menangani dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

"Pembentukan satgas tersebut akan kami laksanakan bersama para penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Fauzi Nugroho dalam acara Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis malam (11/2).

Menurut Fauzi, untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kemungkinan adanya tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi seperti penawaran investasi bodong, OJK DIY akan melaksanakan sosialisasi waspada investasi dalam bentuk ketoprak humor keliling di empat kabupaten.

"Kami juga akan menyusun buku panduan keuangan dalam Bahasa Jawa untuk memberikan acuan penggunaan jasa keuangan secara sederhana," kata dia.

Bahkan, kata dia, dalam rangka melawan pelanggaran hukum di bidang investasi tersebut pihaknya juga telah mengajukan usulan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan fatwa terkait dengan investasi bodong.

"Saat ini MUI tengah melakukan pembahasan secara intensif untuk rencana tersebut," kata dia.

Selama 2015, Fauzi menyebutkan OJK DIY telah menerima sebanyak 378 pengaduan dengan rincian 17,8 persen laporan dari pengguna jasa perbankan, 1,9 persen pengguna jasa asuransi, dan 4,8 persen dari pengguna jasa perusahaan pembiayaan.

"Dari seluruh pengaduan yang masuk, 88 persen telah ditindaklanjuti, dan sisanya dalam proses penyelesaian," kata dia.

Sekretaris Daerah DIY, Ichsanuri mewakili Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap OJK DIY mampu mengawasi seluruh lembaga keuangan mikro yang kini telah tersebar di seluruh pelosok desa.

Ia mengatakan hingga saat ini di tengah masyarakat telah banyak terjadi praktik tidak sehat dalam bentuk penipuan di bidang investasi.

"Kami berharap OJK DIY dapat menjadi lembaga terpercaya yang mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan masyarakat," kata dia.



(T.L007)