Sejumlah syarat perizinan akan dirasionalisasikan

id sosialisasi perizinan

Sejumlah syarat perizinan akan dirasionalisasikan

Pemda Kota Yogyakarta (Foto Antara/Dina)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta akan merasionalisasikan sejumlah syarat perizinan guna memudahkan masyarakat untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Akan ada rasionalisasi persyaratan perizinan. Intinya, syarat yang nantinya diberlakukan lebih sederhana dan sesuai dengan konteks pelayanan yang diakses," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, Bagian Organisasi telah mencermati sejumlah persyaratan perizinan dan diketahui ada sejumlah syarat yang bisa dihilangkan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Ada syarat-syarat yang kurang pas tetapi sampai saat ini masih saja harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan izin tertentu. Tentunya, syarat yang tidak perlu itu harus dirasionalisasikan," katanya.

Salah satu contoh persyaratan yang dinilai kurang tepat untuk diimplementasikan adalah syarat kepemilikan izin gangguan (HO) untuk masyarakat yang ingin memperoleh izin perawat atau dokter.

"Ini baru izin perawat atau dokter saja tetapi sudah dimintai HO. Jika mereka ingin membuka praktik, maka baru bisa dimintai HO. Syarat seperti inilah yang harus dirasionalisasi," katanya.

Rasionalisasi atau penyederharaan syarat tersebut akan dituangkan melalui peraturan wali kota bersama dengan penetapan jenis layanan yang selama ini belum diatur melalui peraturan wali kota.

"Ada beberapa layanan yang belum diatur melalui peraturan wali kota tetapi langsung mengacu pada peraturan di pusat. Nantinya, akan digabung menjadi satu dalam sebuah peraturan wali kota," katanya.

Salah satu contoh pelayanan yang belum diatur melalui peraturan wali kota di antaranya adalah sertifikasi industri makanan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

"Dinas Kesehatan langsung berlindung pada Peraturan Menteri Kesehatan untuk layanan sertifikasi industri pangan. Nantinya, kami akan memasukkan layanan itu dalam peraturan lokal," katanya.

Saat ini, Kris mengatakan, rancangan peraturan wali kota tersebut sudah berada di Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pembenahan "legal drafting". "Sesegera mungkin sudah bisa diterbitkan," katanya.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024