Tim ahli bergerak kaji bangunan bernilai budaya

id bangunan

Tim ahli bergerak kaji bangunan bernilai budaya

Ilustrasi (Foto)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Tim ahli cagar budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta segera bergerak untuk mengkaji ratusan bangunan bernilai budaya sebagai dasar untuk memutuskan status bangunan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Yogyakarta Eko Suryo Maharso di Yogyakarta, Minggu mengatakan bangunan cagar budaya yang menjadi objek kajian adalah bangunan yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 789/KEP/ 2009 tentang bangunan warisan budaya.
Berdasarkan keputusan tersebut terdapat sekitar 300 bangunan warisan budaya yang ada di Kota Yogyakarta dengan kondisi yang beragam, yaitu digunakan sebagai tempat tinggal hingga tempat usaha.
"Dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan verifikasi dan kajian. Harapannya, tidak ada kendala apapun," katanya.
Eko menyebut, jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, maka bangunan akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
"Tetapi jika dari hasil kajian diketahui bahwa bangunan memang tidak masuk kriteria bangunan cagar budaya, maka akan diputihkan," katanya.
Jika suatu bangunan sudah berstatus sebangai bangunan cagar budaya, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan dibongkar dan diubah menjadi bangunan berarsitektur lain, namun masih dapat dialihfungsikan sehingga memiliki nilai tambah.
Sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjaga kelestarian bangunan bernilai budaya dilakukan dengan memberikan insentif pajak bumi dan bangunan serta menetapkan lima kawasan sebagai kawasan cagar budaya dan menguatkan posisi Kota Yogyakarta sebagai salah satu Kota Pusaka.
Lima kawasan cagar budaya yang ditetapkan adalah Kotabaru, Kotagede, Pakualaman, Malioboro dan Kraton karena kawasan tersebut memiliki keunikan dalam berbagai sisi, salah satunya gaya bangunan di kawasan tersebut.
Masyarakat yang berkeinginan membangun atau merenovasi bangunan yang kebetulan berada di kawasan cagar budaya, maka arsitektur bangunan baru harus menyesuaikan arsitektur di kawasan itu.
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024