Sejumlah elemen sepakat lawan pelemahan KPK

id Pelemahan KPK

Sejumlah elemen sepakat lawan pelemahan KPK

Ilustrasi (ANTARANews.com/ferly)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Sejumlah elemen masyarakat terdiri atas lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, akademisi, budayawan, praktisi, advokat, dan jurnalis bertemu di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu, untuk bersepakat melawan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kesepakatan ini diwujudkan dengan menggelar aksi tolak revisi UU KPK melalui pembacaan sikap dan pembubuhan tanda tangan di poster besar bertuliskan "Jogja Gumregah Tolak Revisi UU KPK, Tolak Revisi UU KPK".

Hadir dalam aksi ini antara lain mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Direktur Pukat Korupsi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Zainal Arifin Muchtar, putri Presiden RI ke empat Gus Dur, Alissa Wahid, Direktur Ilmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma ST Sunardi.

Kemudian Wakil Ketua PWNU DIY Purwosantoso, ekonom UGM Rimawan Pradiptyo, Ketua AJI Yogyakarta Anang Zakaria, Komisioner ORI Budi Santoso, Ketua Forum LSM DIY Benny Susanto, organisasi difabel, solidaritas perempuan antikorupsi, serta akademisi dari UIN Sunan Kalijaga dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

"Masyarakat Yogyakarta bersama-sama menunjukan sikap melawan terhadap upaya pelemahan KPK," kata Busyro Muqoddas.

Menurut dia, ada empat poin dalam draf revisi UU KPK. Empat poin tersebut semuanya mengandung unsur pelemahan KPK.

"Arahnya bisa dipahami dengan mudah, yaitu melemahkan sistem pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan KPK," katanya.

Ia mengatakan, empat poin tersebut mencerminkan ketakutan parpol, DPR dan kekuatan di belakangnya terhadap KPK. Sebab, KPK telah masuk dari mulai hulu sampai dengan hilir.

"Sejak 2008 KPK sudah masuk sektor hutan, tambang dan pangan. Jadi wajar sekali jika ada upaya untuk melemahkan KPK," katanya.

Sedangkan Alissa Wahid mendesak seluruh fraksi di DPR membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK di sidang paripurna.

"Presiden harus menolak membahas revisi UU KPK bersama DPR," katanya.

Ia mengatakan, agar masyarakat tidak memilih partai politik yang mendukung revisi UU KPK, sebagai hukuman.

(V001)
Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024