Pemkot Yogyakarta sudah terbitkan KIA sejak 2014

id anak

Pemkot Yogyakarta sudah terbitkan KIA sejak 2014

Ilustrasi ( foto kerjaanrimba.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta tidak akan kerepotan menjalankan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yaitu kewajiban memberikan kartu identitas anak karena sudah menjalankan kebijakan itu sejak 2004.

"Tentu saja kami siap menjalankan kebijakan itu karena pada dasarnya Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memberikan kartu identitas anak (KIA) sejak 2004," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, kartu identitas anak yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada dasarnya tidak berbeda jauh dibanding format kartu identitas anak yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kartu identitas anak yang diberikan Pemerintah Kota Yogyakarta masih berbentuk seperti kartu tanda penduduk reguler yang dicetak di kertas dan diberikan bersamaan dengan pemberian akte kelahiran.

Sedangkan kartu identitas anak sesuai format dari Kementerian Dalam Negeri akan berbentuk seperti kartu tanda penduduk elektronik sehingga membutuhkan blanko khusus dan mesin cetak khusus.

"Pemerintah daerah baru akan diundang kementerian untuk membahas lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut termasuk ketersediaan blanko dan mekanisme pencetakannya," katanya.

Kartu identitas anak yang selama ini diberikan Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki tahapan masa berlaku yaitu 0-5 tahun. Di kartu tersebut belum menyertakan foto anak yang bersangkutan.

Kartu kemudian diperpanjang untuk masa berlaku hingga 17 tahun kurang satu hari yang sudah menampilkan foto dari anak yang bersangkutan.

"Selama ini, penerbitan kartu identitas anak dilayani oleh kecamatan. Dalam satu hari bisa diterbitkan 15 hingga 20 kartu," katanya. Di dalam kartu yang diterbitkan sudah terekam identitas anak seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, nama orang tua termasuk nomor kartu keluarga.

Kartu identitas anak tersebut memiliki fungsi yang sama dengan kartu tanda penduduk yaitu untuk memberikan informasi mengenai identitas seorang anak. Kartu juga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan seperti naik pesawat terbang, kereta api, membuka rekening di bank hingga pengurusan passport.

Jika kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tersebut berlaku penuh, Pemerintah Kota Yogyakarta dimungkinkan memperbarui kartu identitas anak yang sudah diterbitkan apabila blanko yang diberikan mencukupi kebutuhan.

"Jika blanko yang diberikan tidak mencukupi kebutuhan, maka kami akan fokus untuk memberikan kartu kepada anak yang belum memilikinya," katanya.

Sisruwadi juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian kartu identitas anak tidak akan berpengaruh pada rencana Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerapkan permohonan akta secara online.

"Sistem yang digunakan berbeda, sehingga tidak akan mempengaruhi rencana," katanya. 

(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024