Yogyakarta sahkan Perda Rumah Susun

id rumah susun

Yogyakarta sahkan Perda Rumah Susun

Rusunawa (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kota Yogyakarta kini memiliki dasar hukum untuk pembangunan rumah susun, termasuk rumah susun komersial atau apartemen.

"Pertumbuhan hunian di Kota Yogyakarta memang diarahkan tumbuh secara vertikal karena untuk mencari lahan sudah sangat sulit," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.

Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rumah Susun diatur mengenai jenis rumah susun, yaitu rumah susun umum, negara dan komersial yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Setiap pengembang rumah susun, khususnya rumah susun komersial diminta menyediakan rumah susun umum yang ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah dengan luas minimal 20 persen dari total luas lantai.

Pembangunan rumah susun umum tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh pengembang atau melalui konsorsium bersama antara beberapa pengembang. Lokasi rumah susun bisa dibangun dalam kompleks atau di luar kompleks asalkan masih berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Haryadi menambahkan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Susun tersebut, pemerintah memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya untuk mengubah pola pikir masyarakat.

"Selama ini, masyarakat selalu berpikir bahwa tetangga itu hanya ada di kanan kiri atau depan dan belakang. Dengan adanya rumah susun, maka konsep bertetangga akan semakin kompleks karena ada tetangga atas dan bawah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga akan mulai membatasi pemberian izin untuk pembangunan rumah atau perumahan horisontal dan diarahkan untuk pembangunan rumah vertikal.

"Pembangunan kompleks perumahan besar akan dibatasi. Kami akan sarankan pengembang untuk melakukan pembangunan permukiman secara vertikal," katanya.

Sedangkan keberadaan peraturan pendukung, yaitu peraturan wali kota, Haryadi mengatakan akan segera melengkapinya.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah memiliki tiga peraturan wali kota terkait rumah susun yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7,8 dan 9 Tahun 2015.

Penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Peraturan Daerah tentang Rumah Susun dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD setempat pada rapat paripurna, Senin.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Perda Rusun Tatan Setiawan mengatakan Perda Rumah Susun yang masuk dalam Prolegada 2015 tersebut sebenarnya sudah selesai sejak tahun lalu.

"Namun, justru muncul kasus penipuan pembangunan apartemen di kabupaten lain sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar kasus serupa tidak muncul di Kota Yogyakarta," katanya.

Salah satu aturan yang harus dipenuhi pengembang untuk menghindari kasus penipuan di antaranya adalah pengembang baru bisa melakukan pengikatan jual beli jika sudah memiliki IMB, status tanah jelas, serta bangunan sudah terbangun setidaknya 20 persen.

(E013)

Pewarta :
Editor: Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2024