Kota Yogyakarta luncurkan layanan administrasi kependudukan online

id pemkot

Kota  Yogyakarta luncurkan layanan administrasi kependudukan online

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta resmi meluncurkan layanan administrasi kependudukan secara online yang ditandai dengan peluncuran layanan akta kelahiran online.

"Layanan administrasi kependudukan online ini akan semakin memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu berkali-kali datang ke dinas untuk mengurus akta kelahiran atau layanan lain seperti akta kematian dan pindah kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Senin.

Sisruwadi menyebut, warga Kota Yogyakarta yang akan mengakses layanan akta kelahiran biasanya datang dua hingga tiga kali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, dengan layanan online tersebut, warga hanya perlu datang satu kali ke kantor dinas yaitu saat mengambil akta kelahiran atau kematian yang dibutuhkan.

"Semuanya bisa dilakukan di rumah dengan mengakses laman tertentu dan mengisi formulir yang disiapkan secara online," katanya.

Warga Kota Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran atau layanan aministrasi kependudukan lain seperti akta kematian dan pindah kependudukan bisa mengakses laman http://kependudukan.jogjakota.go.id/online atau melalui alamat http://sipakjogja.simda.net.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat mengakses layanan akta online, khususnya akta kelahiran di antaranta adalah "scan" surat kelahiran, kartu keluarga orang tua, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kutipan akta perkawinan, dan identitas saksi kelahiran.

"Jika semua formulir sudah terisi, maka petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi. Ketika semuanya sudah benar, maka akta akan diproses dan warga memperoleh pemberitahuan melalui pesan singkat telepon selular bahwa akta sudah bisa diambil," katanya.

Saat mengambil kutipan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon wajib menyerahkan seluruh data yang sebelumnya dikirim melalui data digital, yaitu KTP, KK, hingga surat keterangan kelahiran.

"Harapannya, permohonan akta online bisa dipenuhi dalam waktu cepat. Hari ini diajukan, besok sudah bisa diambil asalkan seluruh persyaratannya terpenuhi," katanya.

Sampai saat ini, kepemilikan akta kelahiran untuk warga Kota Yogyakarta yang berusia 0-18 tahun mencapai 87,3 persen atau lebih tinggi dibanding target nasional pada 2015 sebesar 75 persen.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, layanan akta online tersebut akan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memperoleh dokumen administrasi kependudukan.

"Keberadaan layanan akta online ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan kni akan semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat mengurus akta kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan lain," katanya. 
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024