Kampung Panca Tertib mulai bergerak jalankan program

id pemkot

Kampung Panca Tertib mulai bergerak jalankan program

Pemkot Yogyakarta (Foto Istimewa)

Yogyakarta  (Antara Jogja) - Lima kampung yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Panca Tertib di Kota Yogyakarta pada 2015 mulai bergerak menjalankan berbagai program sesuai fokus utama gerakan ketertiban oleh masing-masing kampung.

"Ada lima jenis ketertiban yang bisa dipilih tiap kampung sesuai kondisinya masing-masing. Setiap kampung sudah mulai menjalankan program sesuai fokus ketertiban yang dipilih," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Jumat.

Lima jenis ketertiban yang bisa dipilih untuk menjadi fokus gerakan Kampung Panca Tertib adalah tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan dan tertib sosial.

"Sejak ditetapkan tahun lalu, semuanya bisa berjalan dengan cukup lancar dan memiliki perkembangan yang baik dibuktikan dengan adanya program kerja yang dijalankan," katanya.

Kelima kampung yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Panca Tertib adalah Kampung Gamelan, Pandeyan, Suryodiningratan, Bangirejo, dan Kauman Kecil.

Nurwidi mencontohkan, Kampung Pandeyan yang memilih ketertiban di bidang usaha khususnya pondokan sudah mampu membentuk paguyuban pemilik pondokan. Sedangkan Kampung Kauman Kecil yang fokus pada tertib bangunan sudah berhasil mengidentifikasi bangunan yang berizin dan tidak berizin serta kendala yang dihadapi di lapangan.

"Mereka kini mulai melakukan proses perizinan secara bertahap sesuai aturan. Pengurusan izin bangunan dengan luasan kurang dari 100 meter persegi dilakukan di wilayah dan bila lebih dari 100 meter persegi ditangani di Kota Yogyakarta," katanya.

Sedangkan kampung lainnya yang memiliki fokus pada tertib lingkungan sudah mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, pembentukan bank sampah hingga membentuk kelompok perajin untuk mengolah sampah.

Selain kelima kampung yang sudah ditetapkan sebagai Kampung Panca Tertib, ada tujuh kampung lain yang juga berproses untuk menjadi Kampung Panca Tertib, yaitu Kampung Ngadiwinatan, Tejokusuman, Cokrodirjan, Gemblakan Bawah, Suryatmajan, Dipowinatan, dan Surokarsan.

"Sedangkan kampung-kampung lainnya dalam proses sosialisasi karena kami tidak bisa memaksa sebuah kampung untuk menjadi Kampung Panca Tertib. Harus muncul kesadaran dari kampung itu sendiri," katanya.

Nurwidi mengatakan, jika semua kampung di Kota Yogyakarta memiliki komitmen untuk menjalankan ketertiban, maka tingkat pelanggaran Peraturan Daerah bisa ditekan karena semua pihak menaati aturan yang berlaku.

Hingga Februari, jumlah kasus pelanggaran 17 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta yang ditangani Dinas Ketertiban mencapai 1.571 kasus. 

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024