Kota Yogyakarta kuatkan kelembagaan Kelurahan Siaga

id pemkot

Kota Yogyakarta kuatkan kelembagaan Kelurahan Siaga

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016 sebagai upaya menguatkan kelembagaan Kelurahan Siaga sehingga mampu membantu meningkatkan derajat kesehatan warga.

"Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah agar ada aturan yang jelas untuk koordinasi, penganggaran, termasuk menetapkan program kegiatan yang akan dilakukan," kata Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Tri Mardaya di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta, 45 kelurahan sudah ditetapkan sebagai kelurahan siaga dengan lurah sebagai penanggung jawab langsung.

Salah satu tugas utama yang harus bisa dijalankan oleh Kelurahan Siaga adalah membentuk Rukun Warga (RW) Siaga di masing-masing wilayah. "Harapannya, RW Siaga sudah bisa dibentuk tahun ini," kata Tri.

Tri menambahkan, pembentukan RW Siaga memiliki arti penting dalam mendukung program kerja Kelurahan Siaga karena RW lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mengetahui kondisi kesehatan di lingkungan sekitarnya.

Setiap RW Siaga, lanjut Tri, diharapkan dapat mengumpulkan berbagai data mengenai kondisi kesehatan warga di antaranya, jumlah ibu hamil, jumlah ibu menyusui, pemetaan kondisi kesehatan lingkungan, potensi masyarakat untuk menjadi pendonor atau data lain yang berhubungan dengan kesehatan warga.

Seluruh data yang terkumpul tersebut langsung diberikan kepada Kelurahan Siaga sebagai dasar dalam penentuan dan pengembangan program di bidang kesehatan serta sasaran kerja.

"Harapannya, RW Siaga ini juga akan melanjutkan pembinaan ke dasawisma dan masyarakat sehingga upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bisa terpenuhi," katanya.

Selain melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2016, keberadaan Kelurahan Siaga juga diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan ke Camat.

"Kecamatan juga memiliki peran untuk memfasilitasi Kelurahan Siaga sebagai pemberdayaan kesehatan di tingkat wilayah," katanya.

Selain itu, Kelurahan Siaga juga dituntut untuk meningkatkan koordinasi dengan organisasi lain seperti Karang Taruna, Tagana, Posyandu, Komisi Lansia, petugas lapangan Keluarga Berencana, termasuk menjalin kemitraan dengan fasilitas layanan kesehatan. 
E013
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024