Yogyakarta (Antara Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah kota memperhatikan secara cermat terkait masa peralihan menjelang pemberlakukan Perda Penyelenggaraan Reklame secara penuh pada pertengahan Mei.
"Pemerintah memang sudah menyiapkan peraturan wali kota untuk petunjuk teknis pelaksanaan perda. Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis selama masa peralihan agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar terkait penataan reklame," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Senin.
Salah satu konsekuensi dari pemberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah penertiban terhadap reklame yang melanggar aturan.
Aturan mengenai titik-titik reklame di dalam perda Nomor 2 Tahun 2015 berbeda dibanding perda lama sehingga dimungkinkan akan ada banyak pengurangan jumlah titik reklame di Kota Yogyakarta.
"Hal seperti ini perlu diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat atau penyelenggara periklanan," katanya yang juga meminta pemerintah untuk membeberkan kepada publik mengenai papan iklan atau reklame yang menyalahi aturan.
Namun demikian, lanjut dia, akan ada beberapa tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menegakkan aturan. Selama ini, proses penegakan peraturan daerah diampu oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta.
"Karena jumlah objek cukup banyak, maka perlu dibagi ke instansi lain khususnya kecamatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2015 akan berlaku penuh mulai 18 Mei.
"Kami sudah mengumpulkan pelaku iklan dan beberapa pihak terkait lainnya untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang ada di dalam Perda Penyelenggaraan Reklame termasuk mencari masukan untuk penyusunan peraturan wali kota," katanya.
Pemerintah menyiapkan setidaknya tiga peraturan wali kota untuk menjabarkan aturan teknis dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015. Ketiga peraturan wali kota tersebut di antaranya adalah peraturan tentang petunjuk teknis, aturan tentang izin mendirikan bangunan (IMB) untuk papan reklame berukuran besar serta aturan tentang kenaikan tarif retribusi reklame.
Sementara itu, beberapa perubahan aturan dalam perda baru di antaranya, reklame tidak boleh dipasang di taman, trotoar, bahu jalan, reklame melintang jalan, pengaturan jarak minimal antar reklame dan pengaturan jumlah maksimal reklame di tiap sudut simpang yaitu satu unit.
Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2015, terdapat sekitar 55 reklame luar ruang yang melanggar aturan.
E013
Berita Lainnya
Tampil di Indonesia Fashion Week 2024, batik Mojokerto, Jatim
Jumat, 29 Maret 2024 11:14 Wib
Pemkot Yogyakarta segera menyalurkan dana bantuan parpol dalam dua tahap
Kamis, 28 Maret 2024 23:23 Wib
Pemkot Yogyakarta meminta masyarakat segera aktivasi IKD
Selasa, 26 Maret 2024 19:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menggandeng swasta manfaatkan "RDF" sampah
Selasa, 26 Maret 2024 5:07 Wib
Forpi mendukung Pemkot Yogyakarta tegakkan aturan jam malam anak
Sabtu, 23 Maret 2024 14:59 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Pemkot Yogyakarta mendukung satu perawat satu kampung
Senin, 18 Maret 2024 22:12 Wib
Ogoh-ogoh dilestarikan, pemerintah siapkan regulasi
Jumat, 15 Maret 2024 2:23 Wib