Penetapan anggaran pilkada mundur hingga akhir Mei

id kpu kota yogyakarta

Penetapan anggaran pilkada mundur hingga akhir Mei

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Tenggat waktu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagai dasar pencairan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Kota Yogyakarta 2017 diundur dari sebelumnya 30 April menjadi 22 Mei.

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016, batas waktu penetapan anggaran adalah 22 Mei," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budianto di Yogyakarta, Jumat.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta 2017, KPU setempat menganggarkan kebutuhan dana sebesar Rp14,9 miliar yang terbagi menjadi 37 persen untuk kebutuhan honor penyelenggara dan sisanya digunakan untuk belanja barang dan jasa termasuk fasilitasi kampanye untuk pasangan calon kepala daerah.

Saat ini, lanjut Wawan, pihaknya tinggal menunggu penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh wali kota Yogyakarta. Penandatanganan belum bisa dilakukan karean masih menunggu keputusan KPU mengenai standar satuan kebutuhan.

"Akan ada keputusan mengenai standar untuk item-item kebutuhan per mata anggaran. Keputusan ini belum ditetapkan oleh KPU RI," katanya.

Jika anggaran yang diajukan oleh KPU Kota Yogyakarta belum sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar satuan kebutuhan, Wawan menyebut, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian.

Meskipun batas waktu penandatanganan pencairan anggaran mundur menjadi akhir Mei, namun Wawan memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 di Kota Yogyakarta.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2016, tahapan pelaksanaan Pilkada 2017 dimulai pada Juni yaitu pembentukan badan ad hoc yang dimulai dengan seleksi panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Sebelumnya, Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, usulan anggaran pelaksanaan Pilkada 2017 yang disampaikan KPU setempat sudah memenuhi substansi aturan. "Tinggal ditetapkan saja. Namun masih menunggu keputusan mengenai standar kebutuhan," katanya.

Jika wali kota menandatangani sebelum keputusan standar kebutuhan ditetapkan, lanjut Kadri, maka dimungkinkan akan ada adendum dikemudian hari jika hitungan kebutuhan yang diajukan KPU Kota Yogyakarta tidak sesuai dengan aturan. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024