Bantul dorong kelompok tani urus badan hukum

id petani

Bantul dorong kelompok tani urus badan hukum

ilustrasi (Foto ANTARA/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong kelompok tani di daerah ini mengurus badan hukum ke lembaga terkait agar bisa menerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Heni Purwanta di Bantul, Sabtu, mengatakan dari total 818 kelompok tani di Bantul belum semua memiliki badan hukum sehingga sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda tidak dapat menerima bantuan dari APBD.

"Untuk bantuan dari APBD karena sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kita saat ini sedang mengupayakan bagi kelompok baik itu kelompok tani maupun kelompok lain untuk urus dulu (badan hukum) biar mereka nanti bisa menerima," katanya.

Ia mengatakan, dalam UU tentang Pemda tesebut menyebutkan bahwa bantuan atau hibah dari pemerintah daerah (APBD) harus diberikan kepada kelompok, organisasi maupun lembaga yang berbadan hukum, namun bantuan yang dari APBN tetap bisa disalurkan ke kelompok tani.

Heni mengatakan, seperti bantuan sebanyak 35 traktor tangan dari APBN melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah diserahkan kepada kelompok tani belum lama ini, mereka yang menerima bantuan kelompok yang sudah terdaftar di Dinas Pertanian dan Kehutanan.

"Itu (35 traktor tangan) bantuan langsung dari Kementan dan berupa barang, sehingga tidak lewat APBD Bantul, sehingga bisa kita serahkan langsung ke kelompok tani yang sudah teregistrasi di Dinas Pertanian," katanya.

Namun demikian, kata dia, mengurus badan hukum ke lembaga terkait perlu dilakukan oleh kelompok tani, mengingat sektor pertanian di Bantul masih membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah berupa peralatan maupun sarana lain untuk meningkatkan usaha tani tersebut.

Ia mengatakan, jenis badan hukum yang diurus kelompok tani tidak harus membentuk koperasi terlebih dulu, melainkan bisa mengurus mandiri ke notaris maupun lembaga berkompeten lainnya, dan instansinya siap memberikan pengarahan ke kelompok tani.

"Sekarang ini sudah banyak yang mengurus lewat notaris dan sebagainya. Mudah-mudahan yang lain segera mengurus badan hukum, sehingga sesuai aturan kita bisa berikan bantuan," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024