Kemdikbud selesaikan revisi Kurikulum 2013

id Pelaksanaan K-13

Kemdikbud selesaikan revisi Kurikulum 2013

Mendikbud Anies Baswedan (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyelesaikan revisi Kurikulum 2013 yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2016/2017.

"Alhamdulillah revisi Kurikulum 2013 (K-13) sudah selesai. Sekarang mulai penerapan secara bertahap di sekolah-sekolah," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Sabtu.

Ia mengatakan berbagai kekurangan dan kelucuan materi K-13 telah direvisi, sehingga menjadi kurikulum yang siap dilaksanakan.

Pada tahun ajaran 2016/2017, sekolah yang melaksanakan K-13 baru 19 persen supaya dapat dilaksanakan secara bertahap dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, pelaksanaan kurikulum bari, guru harus mendapat pelatihan dan keahlian.

"Kenapa baru 19 persen, karena jumlah guru di Indonesia ada tiga juta orang. Untuk melatih guru membutuhkan waktu. Pelatihan dilakukan secara bertahap," ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo Sumarsana mengatakan Kurikulum 2013 (K-13) sebagai kurikulum pendidikan yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), akan dilaksanakan terhadap 25 persen dari total sekolah pada tahun ajaran 2016/2017.
"Setiap jenjang sekolah akan diterapkan 25 persen dari total sekolah yang ada. Sekolah dasar akan melaksanakan K-13 dari total yang ada, begitu juga tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Guru perlu mendapat pelatihan dan diklat kembali," tutur Sumarsana.

Ia mengatakan untuk menjadi penyelenggara K-13, Dinas Pendidikan (Disdik) Kulon Progo akan menyiapkan gurunya.
"Disdik dengan dukungan Kemdikbud tetap mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) guru. Pada 2015 juga disiapkan sekolah sebagai pelaksana K-13, gurunya juga diberi pelatihan," ujarnya.

Sumarsana mengatakan Disdik telah mengusulkan sekolah-sekolah yang akan menyelenggarakan K-13. Menurutnya, persoalan pelaksanaan K-13 bukan soal siap atau tidak siap, melainkan sekolah yang sudah ditunjuk wajib menyelenggarakan K-13. Gurunya sudah didiklat pada 2013, meski pada perjalan pelaksanaan K-13 2014/2015 dihentikan, guru tetap mendapat pendampingan.

"Kendalanya mengubah cara berpikir bukan persoalan yang mudah. Tapi suka tidak suka, guru yang sekolahnya ditunjuk melaksanakan K-13 harus mempersiapkan diri," tegasnya.

Menurut dia, kunci utama pelaksanan dan keberhasilan K-13 adalah guru. Guru dan kepala sekolah harus bekerja sama untuk mensukseskan pelaksaan K-13.
"Kami mengimbau kepada guru dan kepala sekolah lebih mempersiapkan lagi kesiapan pelaksanaan K-13," katanya.

(KR-STR)