DIY tingkatkan sosialisasi UU KSDA di sekolah

id bksda

DIY tingkatkan sosialisasi UU KSDA di sekolah

BKSDA Yogyakarta (Foto kotajogja.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di sekolah untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap perlindungan satwa.

"Kampanye konservasi satwa terus kami tingkatkan di sekolah-sekolah sekaligus memberikan pendidikan siswa terhadap pelestarian lingkungannya," kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Purwanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut Purwanto tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi itu masih rendah sehingga banyak satwa dilindungi yang ditangkap untuk dipelihara atau diperjualbelikan.

Selama operasi satwa yang dilakukan hingga Oktober 2015, BKSDA DIY telah mengamankan sebanyak 40 satwa dilindungi dengan spesies satwa yang lebih bervariasi seperti kukang, owa Kalimantan, elang brontok, merak hijau, nuri merah, kakak tua, kucing hutan, kancil, kakak tua jambul kuning, serta kangkareng.

Selanjutnya sejak Januari hingga Februari 2016 kembali diamankan enam satwa dilindungi. Enam satwa yang diamankan tersebut yakni lutung Jawa, elang Jawa, elang laut perut putih, dua ekor elang alap-alap, dan seekor elang brontok.

"Satwa lainnya yang masih sering ditangkap ada kolibri, burung tengkek, serta kucing hutan," kata dia.

Selain menggencarkan sosialisasi, menurut Purwanto, jajaran Polhut BKSDA DIY juga terus melakukan pendataan di kios pasar satwa dan toko pakan burung di Yogyakarta.

"Apabila menjumpai persoalan perlindungan satwa di lapangan kami akan melakukan upaya persuasif dengan memberikan surat teguran atau represif dengan melakukan tindakan hukum," kata dia.***4***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024