Migrasi perketat pengawasan orang asing

id imigrasi

Sleman (Antara Jogja) - Kantor Imigrasi memperketat pengawasan orang asing di Indonesia agar keberadaan mereka tidak menimbulkan masalah termasuk potensi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Keberadaan orang asing di Indonesia harus bermanfaat, entah dalam hal pariwisata, bisnis dan ekonomi, atau pendidikan," kata

Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi Ida Bagus Adnyana di Sleman, Kamis.

Menurut dia, jangan sampai kedatangan atau tamu orang asing membawa petaka, dan membawa gangguan kamtibmas.

"Selain itu yang utama, jangan sampai tamu orang asing mengurangi kesempatan warga Indonesia berkompensi dalam bidang ekonomi," kata Bagus saat memberikan pengarahan pekerja Imigrasi Kelas I Yogyakarta dan peresmian Sekretariat Tim Pengawas Orang Asing Yogyakarta.

Ia mengatakan, Imigrasi tdak mampu melakukan sendiri tanpa dukungan lembaga terkait lainnya, maka dii tingkat pusat terbentuk tim pengawasan orang asing, anggota pimpinan tinggi dan dirjen.

"Sedangkan di wilayah ada yang mengkoordinasikan yakni Kantor Imigrasi di daerah yang melakukan pengawasan orang asing. Ujung tombak 122 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," katanya.

Bagus mengatakan orang asing tdk bisa lepas dari kondisi strategis wilayah termasuk Yogyakarta yang peminat pelajar warga asing sangat banyak.

"Seluruh mahasiswa dan pelajar yang bersekolah di Yogyakarta semua ada terdata di imigrasi, kami yang memegang dan mengendlikan data baik menyangkut perlintasan, tinggal dan pelanggaran," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan tamu asing harus diperoleh jaminan tidak ada dampak negatif.

"Seperti penceramah agama dan tidak ada kegiatan yang merugikan kepentingan nasional, tetapi harus membawa keuntungan," katanya.

Jumlah orang asing yang memiliki ijin tinggal di wilayah Yogyakarta sudah mencapai angka lebih dari 2.500 pada 2015.

"Kami ingin fokus pada pengawasan orang asing yang ada di wilayah DIY," katanya.

Menurut dia, jangan sampai keberadaan warga asing di DIY ini memiliki efek buruk bagi warga masyarakat. Warga asing di DIY ini cukup banyak, yang punya ijin tinggal saja datanya sudah sekitar 2.500 orang, belum yang berwisata.

Ia mengatakan ada beberapa potensi penyalahgunaan ijin tinggal di wilayah DIY yang harus diawasi oleh instansi terkait bukan hanya oleh imigrasi saja.

"Inilah alasan kami membuat sekretariat di Kantor Imigrasi Yogyakarta agar semakin mudah berkoordinasi antar instansi dalam pengawasan, karena bagaimanapun kami tak bisa berjalan sendiri," katanya.

Beberapa instansi akan dilibatkan langsung dalam pengawasan diantaranya Korem 072 Pamungkas, Polda DIY, Dukcapil, kejaksaan dan juga bea cukai.

Hingga saat ini tidak kurang 2.500 warga asing yang memiliki izin tinggal di DIY, meliputi di Bantul 394 orang, Sleman 781, Kota Yogyakarta 1.160, Kulon Progo tujuh dan Gunung Kidul tiga orang.
V001