BPS Kulon Progo sosialiasikan Sensus Ekonomi 2016

id sensus

BPS Kulon Progo sosialiasikan Sensus Ekonomi 2016

ilustrasi (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan sosialiasi Sensus Ekonomi 2016 kepada pelaku usaha di wilayah setempat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kulon Progo Sugeng Utama di Kulon Progo, Kamis, mengatakan Sensus Ekonomi 2016 dilakukan dalam rangka mengumpulkan data perkembangan ekonomi, khususnya daerah.

"Tujuan khusus dari Sensus Ekonomi 2016 adalah memberikan gambaran lengkap struktur ekonomi, pertumbuhan ekonomi, memperoleh informasi dasar ekonomi, peningkatan daya saing ekonomi dan karakter ekonomi di Indonesia," kata Sugeng Utama di sela-sela sosialisasi Sensus Ekonomi.

Ia mengatakan saat ini memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga menjadi hal yang penting bagi pemerintah dalam memetakan daya saing dari bisnis di Indonesia. Tidak hanya nasional, tapi daya saing antardaerah. Hasil pendataan sangat penting untuk rencana ekonomi Indonesia mendatang.

"Pendataan usaha akan dilaksanakan pada 1 hingga 31 Mei, selanjutnya pendataan akan dilanjutkan pada 2017. Pengolahan data membutuhkan proses panjang dan berkalanjutan. Kami berharap pelaku usaha memberikan data selengkap-lengkapnya," katanya.

Kapala Bappeda Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengatakan perencanaan merupakan kunci dari kesukseksaan dalam pembangunan. Sehingga, kalau ada pembangunan tidak baik, artinya perencanaan salah.

"Ketidakbaikan pembangunan, potensi kesalahan di perencanaan. Kalau perencanaan baik, pelaksanaan belum tentu baik. Kalau perencanaan jelek, pasti pelaksanaan tidak baik," katanya.

Kabid Statistik Distribusi BPS DIY Arjuliwondo mengatakan manfaat hasil Sensus Ekonomi 2016 bagi pelaku usaha adalah mengetahui posisi dan peluang usaha, serta daya saing usaha. Kemudian bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, sensus ekonomi berfungsi sebagai landasan perencanaan dan pengambilan kebijakan, serta evaluasi kegiatan.

"Bagi masyarakat akan menerima manfaat dari kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah," katanya.

Ia mengimbau kepada pelaku usaha yang kedatangan petugas sensus menjawab pertanyaan dengan baik dan jujur agar data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai perencanaan dan pengambilan kebijakan, serta perencanaan investasi usaha.

"Responden tidak dipungut biaya dan kerahasiaan dilindungi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, dan tidak ada kaitannya dengan pajak," kata Arjuliwondo.

KR-STR