UPZ takmir masjid wajib bernaung di Baznas

id baznas

UPZ  takmir masjid wajib bernaung di Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Baznas Kota Yogyakarta segera melakukan upaya persuasif kepada unit pengumpul zakat dari takmir masjid agar bersedia bernaung di bawah badan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Mungkin akan banyak kendala untuk bisa meminta mereka bernaung di bawah Baznas. Tetapi, karena aturannya sudah seperti itu, maka diharapkan mereka bisa memenuhinya. Ada ancaman sanksi pidana jika tidak mematuhi undang-undang," kata Ketua Baznas Kota Yogyakarta Muhammad di sela pemberian award untuk muzzaki di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, kesulitan yang akan dialami saat melakukan proses pendekatan adalah budaya yang selama ini sudah melekat di masyarakat yaitu memberikan infak, zakat dan sedekah melalui takmir-takmir masjid.

Di Kota Yogyakarta terdapat sekitar 1.000 masjid dan musholla atau sepertujuh dari total masjid yang ada di DIY. Setiap tahun, potensi zakat, infak dan sedekah dari seluruh masjid di DIY bisa mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Dengan berada di bawah Baznas, maka unit pengumpul zakat akan diminta memberikan laporan secara tertib sehingga diketahui potensi zakat, infak dan sedekah yang dikelola," katanya.

Muhammad menambahkan, seluruh zakat, infak dan sedekah yang dikelola Baznas Kota Yogyakarta akan dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat di antaranya pembinaan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), gaji untuk ustad, atau untuk beasiswa. "Selama ini, seluruh kebutuhan itu ditopang dari dana pemerintah daerah," katanya.

Tenggat waktu penyesuaian UU Pengelolaan Zakat ditetapkan pada 25 November. "Jika belum sesuai dengan undang-undang, maka akan dipaksa untuk menyesuaikan. Mau tidak mau harus sesuai dengan undang-undang," katanya.

Selama ini, Baznas Kota Yogyakarta mengelola zakat dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada 2015, total zakat dari pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai Rp3,8 miliar dan tahun ini ditargetkan bisa mencapai Rp4,25 miliar.

Sejumlah upaya yang akan ditempuh untuk meningkatkan pendapatan dari zakat di antaranya adalah melibatkan BUMD milik Pemerintah Kota Yogyakarta.

Sementara itu, Pimpinan Baznas Pusat Bambang Sudibyo yang memberikan penghargaan kepada muzzaki mengatakan, pertumbuhan zakat dan infak mencapai 23 persen per tahun.

"Ada banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan zakat, di antaranya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui Baznas atau lembaga amil zakat, dan juga meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024