Menteri Susi serahkan bukti ke Argentina

id menteri susi

Menteri Susi serahkan bukti ke Argentina

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. dok (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16)

Jakarta (Antara) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan sejumlah bukti dan beragam berkas dari hasil investigasi penyidik Indonesia terhadap kapal FV Hua Li 8 yang merupakan incaran Interpol karena melanggar hukum Argentina.

"Sekarang kami menyerahkan semua bukti kepada pemerintah Argentina," kata Menteri Susi setelah menerima Duta Besar Argentina Ricardo Luis Bocalandro di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat.

Menteri Susi menegaskan, penangkapan yang dilakukan TNI AL terhadap kapal FV Hua Li yang kini diamankan di dermaga Belawan, Sumatera Utara, berdasarkan "purple notice" (peringatan Interpol) dari Argentina.

Dalam pertemuan Menteri Susi dengan Dubes Argentina tersebut diselesaikan dengan berita serah terima, tetapi posisi kapal FV Hua Li tersebut tetap berada di kawasan perairan Indonesia sampai ada putusan lebih lanjut dari pihak pengadilan di Argentina.

"Skrg kami serahkan ke Argentina untuk melanjutkan proses investigasi dan proses hukum ke pengadilannya," kata Susi dan menegaskan, proses selanjutnya sudah bukan yurisdiksi Indonesia tetapi yurisdiksi Argentina.

Sedangkan terkait dugaan ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak manusiawi di dalam kapal Hua Li, Menteri Kelautan dan Perikanan RI menyatakan bahwa indikasi tersebut sedang didalami.

Sementara itu, Dubes Argentina Ricardo Luis Bocalandro menyatakan pihaknya menerima bukti tersebut dan akan disampaikan ke pihak pengadilan negeri tersebut. "Kerja sama ini sesuai dengan permintaan dari Argentina," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal atau Satgas 115 menyatakan, Pemerintah Argentina setuju Indonesia menginvestigasi kapal berbendera Tiongkok, Hua Li-8, yang melanggar hukum perikanan Argentina.

"(Argentina) memberikan otorisasi kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tidak hanya 'hold' (menahan) tetapi juga 'investigate' atau melakukan investigasi," kata Ketua Staf Ahli Satgas 115 Mas Achmad Santosa.

Mas Achmad Santosa mengutarakan harapannya agar proses investigasi yang dilakukan oleh penyidik Indonesia dan Argentina dapat berlangsung dengan baik.

Selain itu, ujar dia, dalam kasus ini, Interpol Norwegia juga turut berpartisipasi dalam mengolah barang bukti."Interpol Norwegia juga akan memberikan bantuan untuk mengolah barang-barang bukti yang ada agar diketahui modus dari kapal ini. Karena kapal ini jelas-jelas melanggar hukum perikanan Argentina," ujarnya.

TNI Angkatan Laut berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera China FV Hua Li-8, yang merupakan buronan Interpol Argentina dengan menggunakan dua kapal perang yaitu KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus 384 di Belawan, Sumatera Utara, Jumat (22/4).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, di Jakarta, Jumat, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, TNI Angkatan Laut menerima informasi adanya kapal berbendera China yang merupakan buronan Interpol Argentina sedang berada di wilayah Perairan Indonesia.

"Setelah menerima informasi tersebut, dengan segera TNI Angkatan Laut mengirimkan dua KRI nya yaitu KRI Viper-820 dan KRI Pati Unus-384 untuk melakukan pengejaran," kata Kadispenal.

Posisi terakhir sebelum ditangkap, KIA FV Hua Li-8 berada di wilayah perairan 29 Nautical Mile (NM) dari Lhokseumawe, Aceh. Diketahui KIA FV Hua Li-8 merupakan kapal yang melakukan modus operandi pelanggaran dengan melakukan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Argentina pada 29 Februari, dan sepanjang pelayaran serta melakukan perdagangan dan perbudakan.eluruh anak buah kapal (ABK) segera dipindahkan ke KAL Viper kecuali nakhoda dan juru mesin kapal. Selanjutnya untuk pemeriksaan lanjutan, kapal FV Hua Li 8 segera digiring menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut I Belawan dengan menempuh jarak lebih kurang 115 NM.***1***
(M040)

Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024