Buruh Yogyakarta kembali tuntut upah minimum sektoral

id upah buruh

Buruh Yogyakarta kembali tuntut upah minimum sektoral

Diskusi bertajuk "Menakar Kesejahteraan Pekerja di DIY" Jumat (29/4) di Yogyakarta.

Yogyakarta (Antara Jogja) - Aliansi Buruh Yogyakarta kembali meminta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta segera menetapkan upah minimum sektoral guna menunjang kesejahteraan buruh sesuai beban kerja yang didapatkan.

"Di Yogyakarta untuk pengupahan buruh sampai sekarang hanya berpatokan upah minimum kabupaten/kota (UMK), artinya buruh di sektor apapun dengan risiko yang tidak sama, besaran pengupahannya tetap sama," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi dalam diskusi bertajuk "Menakar Kesejahteraan Pekerja di DIY" di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Kirnadi belum adanya upah minimum sektoral di Yogyakarta bertolak belakang dengan visi dan misi pemerintah yang di antaranya berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Apalagi mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan gubernur memiliki kewenangan menentukan kebijakan upah minimum baik di tingkat provinsi maupun kabupaten masing-masing.

"Seharusnya bisa membuat upah sektoral. Kenyataannya Jawa Barat, Jawa Timur, Banten semua bisa," kata Kirnadi.

Kirnadi mengatakan, jika seluruh upah buruh hanya disamaratakan mengacu UMK, sama halnya meniadakan prinsip keadilan dalam mengupayakan kesejahteraan buruh. Pasalnya, menurut dia, setiap buruh memiliki beban dan risiko yang tidak sama.

"Katakanlah buruh atau pekerja pemanjat tower setinggi seratus meter, masak upahnya sama dengan pekerja cuci piring, tentu tidak adil," kata dia.

Menurut dia, tuntutan terkait kebijakan perumusan upah minimum sektoral bukan kali pertama disuarakan. Setiap memperingati hari buruh "May Day" tuntutan itu selalu disampaikan kepada Pemda DIY, namun hingga kini belum ada inisiatif ke arah sana.

Pada Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Darmawan mengatakan Pemda DIY telah melakukan pembahasan mengenai upah minimum sektoral, namun penentuan upah itu tidak bisa ditetapkan sebelah pihak.

Menurut dia, penentuan upah sektoral harus ada kesepakatan bersama dengan asosiasi pengusaha. Pihaknya telah menyampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY dan asosiasi lainnya, namun hingga kini mereka belum menyampaikan kesepakatan terkait upah itu."Kalau asosiasi belum sepakat, maka kami belum bisa menetapkan," kata Darmawan. ***3***
(L007)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024