Disnakertrans DIY kekurangan pengawas ketenagakerjaan

id pengawas ketenagakerjaan

Disnakertrans DIY kekurangan pengawas ketenagakerjaan

Ilustrasi buruh sepatu (kaskus.co.id)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta hingga Jumat masih kekurangan pegawai pengawas ketenagakerajaan sehingga upaya pengawasan terhadap 3.886 perusahaan di daerah itu belum berjalan maksimal.

"Pegawai pengawas jumlahnya sangat minim, dari 18 pengawas yang ada, harus mengawasi 3.886 perusahaan di DIY," kata Kepala Seksi Pengupahan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Darmawan dalam diskusi "Menakar Kesejahteraan Pekerja di DIY" di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Darmawan, jumlah tenaga pengawas tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan.

Agar lebih efektif melakukan pengawasan, menurut dia, satu pegawai pengawas seharusnya cukup menangani 10 perusahaan.

Peran pegawai pengawas, kata dia, cukup menentukan dalam penegakan norma dan regulasi yang mengatur kesejahteraan buruh, seperti pembayaran upah, pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta penyertaan BPJS bagi seluruh karyawan.

"Mudah-mudahan ada penambahan, tetapi pada tahun ini belum," katanya.

Agar dapat bekerja lebih optimal, menurut Darmawan, pada tahun 2017 seluruh pegawai pengawas yang tersebar di lima kabupaten/kota akan ditarik ke tingkat provinsi.

Ruangan pegawai pengawas, menurut dia, akan menjadi satu di Kantor Disnakertrans DIY.

"Seluruhnya ditarik ke provinsi agar lebih fokus menindak pada perusahaan-perusahaan yang nakal," katanya.

Meski jumlah pengawas masih sedikit, dia berharap mereka mampu menegakkan seluruh peraturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.

"Apabila sampai ada kongkalikong dengan pemilik perusahaan, ada sanksi bagi mereka," katanya.

Ia menyebutkan dari 3.886 perusahaan yang tersebar di DIY, sebanyak 2.521 merupakan perusahaan katagori kecil, 949 perusahaan katagori sedang, dan 416 perusahaan katagori besar.

Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menilai hingga kini peran pengawas belum terasa.

Menurut dia banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, belum mendapatkan tindakan tegas dari pengawas. Misalnya, masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS.

"Menurut saya, pemerintah sudah tahu," kata Kirnadi.

(L007)