BKSDA DIY tingkatkan pengawasan perdagangan satwa "online"

id satwa langka

BKSDA DIY tingkatkan pengawasan perdagangan satwa "online"

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Pol Lucky Arliansyah (kiri) mengecek satwa langka yang dititipkan di WRC Jogja Kabupaten Kulon Progo, DIY. (Foto Mamiek/ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pengawasan terhadap potensi perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan melalui media "online" atau dalam jaringan.

"Sepertinya cara itu dianggap lebih aman oleh para pelaku," kata Koordinator Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY Purwanto di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Purwanto, kendati ditengarai masih banyak dilakukan, praktik jual beli satwa secara "online" diakuinya susah dilacak. Oleh sebab itu, untuk melakukan pengawasan, pihaknya bekerja sama dengan jajaran Polda DIY.

"Untuk mengawasi lalu melacak pelakunya tentu tidak mudah, karena mereka bisa berpindah-pindah," kata Purwanto.

Dia menilai praktik perdagangan satwa sebagian besar mulai beralih dilakukan secara online."Jadi jaringan-jaringan penjual satwa dilindungi mengikuti cara-cara sindikat narkoba," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan kasus-kasus perdagangan satwa yang telah terjadi di Pulau Jawa sebelumnya, pengawasan satwa secara online dibagi di tiga zona yakni zona barat, tengah, dan timur. "Untuk zona tengah masuk wilayah pengawasan Jawa Tengah dan DIY," kata dia.

Sebelumnya pada 8 Februari 2016 Bareskrim Mabes Polri bersama BKSDA DIY berhasil mengamankan 20 satwa yang diperjualbelikan secara online. 20 satwa itu terdiri atas satu ekor Binturong, satu ekor bayi beruang madu, satu ekor anakan lutung, satu ekor elang bondol hitam, 13 ekor anakan merak, dan tiga ekor ular sanca bodo.

Selain memaksimalkan pengawasan, menurut dia, BKSDA juga meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kalangan mamsyarakat.

Menurut Purwanto tingkat pemahaman masyarakat terhadap regulasi itu masih rendah sehingga banyak satwa dilindungi yang ditangkap untuk dipelihara atau diperjualbelikan.

Sebelumnya, aktivis Wildlife Unit Crime Giyanto mengatakan saat ini perdagangan satwa, khususnya burung dilindungi memang marak dilakukan dengan sistem dalam jaringan. Melalui cara itu, perdagangan burung khususnya yang memiliki status dilindungi dan terancam punah dinilai akan lebih aman.

"Modus ini patut kita khawatirkan karena semakin terselubung," kata dia.

Giyanto berharap untuk memberikan efek jera sanksi hukum terhadap para penyelundup satwa dilindungi atau terancam punah perlu diterapkan secara tegas serta diperberat.

(L007)