Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta hanya menganggarkan biaya Pemilihan Kepala Daerah mendatang hanya untuk satu putaran.
Sekretaris Daerah Kulon Progo Astungkara di Kulon Progo, Sabtu, mengharapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2017 berjalan lancar satu putaran dan tanpa ada gugatan.
"Anggaran sebesar Rp18,5 miliar yang telah dirancang dan ditetapkan belum memprediksikan dua putaran, masih satu putaran. Harapannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Astungkara.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada di Kulon Progo menjadi pelaksaan terbaik di seluruh Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyelanggara pilkada secara intensif, seperti Kesbangpol, polres dan kodim.
"Kami berharap pelaksanaan pilkada di Kulon Progo satu kali putaran," katanya.
Ketua KPU Kulon Progo Isnaini mengatakan pelaksanaan Pilkada 2017 hanya dirancang satu kali putaran, kecuali ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan ulang. "Kami memang merancang pilkada satu putaran," katanya.
Selain itu, kata Isnaini, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota 2017 telah dikeluarkan.
"Pencairan anggaran pilkada dibatasi paling lambat 22 Mei 2016. Namun, KPU Kulon Progo tidak ingin terlalu mepet dengan batas waktu," kata Isnaini.
Alokasi dana Pilkada 2017 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kulon Progo 2016 mencapai Rp14,328 miliar. KPU Kulon Progo hanya bisa memiliki kewenangan untuk mengelola dana itu jika NPHD telah ditandatangani.
Menurut Isnaini, kebijakan KPU RI yang kemudian memutuskan batas penandatanganan NPHD menjadi 22 Mei tidak akan membuat pelaksanaan pilkada ikut mundur. Pilkada serentak tetap digelar pada Februari 2017.
"Setelah dana pilkada sudah dicairkan, tahapan kegiatan persiapan berikutnya yang membutuhkan dukungan dana bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Salah satunya adalah pembentukan dan perekrutan badan adhoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Juni," katanya.
Isnaini mengatakan pihaknya sedang mematangkan materi petunjuk teknis mengenai tahapan kegiatan, pola perekrutan adhoc, proses pencalonan dan pemilihan, serta beberapa hal lain terkait Pilkada 2017.
"Petunjuk teknis sudah disiapkan tapi belum disahkan. Kami juga masih mencermati NPHD," kata Isnaini.
KR-STR
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo melaksanakan pengecekan SPBU antisipasi kecurangan
Jumat, 29 Maret 2024 11:04 Wib
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
KPK laksanakan observasi Kulon Progo calon percontohan kabupaten antikorupsi
Rabu, 27 Maret 2024 17:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
KPU Kulon Progo menunggu putusan MK tetapkan caleg terpilih pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 14:12 Wib
Kulon Progo: Pembangunan Tanjung Adikarto mencapai 95 persen
Senin, 25 Maret 2024 10:23 Wib
DPU Kulon Progo sebut perbaikan 16 ruas jalan selesai sebelum Lebaran
Minggu, 24 Maret 2024 16:43 Wib