Yogyakarta targetkan kepemilikan akta kelahiran 100 persen

id akta

Yogyakarta targetkan kepemilikan akta kelahiran 100 persen

Ilustrasi (Foto Ist) (ist)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menargetkan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mencapai 100 persen pada tahun ini.

"Saat ini, kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mencapai sekitar 88 persen. Kami tinggal kejar 12 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.

Jumlah penduduk berusia 0-18 tahun di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 118.000 orang dan penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat sekitar 104.000 orang sehingga masih ada sekitar 14.000 penduduk berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.

Menurut dia, sejumlah upaya yang akan ditempuh guna mewujdukan target tersebut di antaranya adalah mengintensifkan penjaringan akta kelahiran melalui kegiatan jemput bola di wilayah.

"Kegiatan ini sudah berjalan dan tanggapan dari warga cukup baik. Harapannya, banyak warga yang belum memiliki akta bisa memperoleh dokumen tersebut," katanya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga akan bekerjasama dengan sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menyisir anak yang belum memiliki akta kelahiran.

"Kami optimistis, target tersebut bisa tercapai. Semua anak di Kota Yogyakarta harus memiliki dokumen tersebut karena dokumen ini sangat penting. Tanpa akta kelahiran, artinya warga itu dianggap tidak ada," katanya.

Sedangkan kepemilikan akta untuk penduduk berusia lebih dari 18 tahun ditargetkan 87 persen. "Yogyakarta akan dijadikan sebagai percontohan nasional untuk kepemilikan akta kelahiran," katanya.

Proses pembuatan akta kelahiran, lanjut Sisruwadi sudah sangat dimudahkan karena tidak lagi didasarkan pada asas peristiwa atau tempat kelahiran tetapi didasarkan pada asas domisili.

"Asalkan memiliki identitas sebagai warga Kota Yogyakarta, maka mereka bisa mengurus akta kelahiran di sini. Tidak perlu mengurus di tempat lahir," katanya.

Selain itu, permohonan akta kelahiran di Kota Yogyakarta juga sudah dilayani secara online sehingga akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024