Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menargetkan kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mencapai 100 persen pada tahun ini.
"Saat ini, kepemilikan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun mencapai sekitar 88 persen. Kami tinggal kejar 12 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Minggu.
Jumlah penduduk berusia 0-18 tahun di Kota Yogyakarta tercatat sekitar 118.000 orang dan penduduk yang sudah memiliki akta kelahiran tercatat sekitar 104.000 orang sehingga masih ada sekitar 14.000 penduduk berusia 0-18 tahun yang belum memiliki akta kelahiran.
Menurut dia, sejumlah upaya yang akan ditempuh guna mewujdukan target tersebut di antaranya adalah mengintensifkan penjaringan akta kelahiran melalui kegiatan jemput bola di wilayah.
"Kegiatan ini sudah berjalan dan tanggapan dari warga cukup baik. Harapannya, banyak warga yang belum memiliki akta bisa memperoleh dokumen tersebut," katanya.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga akan bekerjasama dengan sekolah-sekolah di wilayah tersebut untuk menyisir anak yang belum memiliki akta kelahiran.
"Kami optimistis, target tersebut bisa tercapai. Semua anak di Kota Yogyakarta harus memiliki dokumen tersebut karena dokumen ini sangat penting. Tanpa akta kelahiran, artinya warga itu dianggap tidak ada," katanya.
Sedangkan kepemilikan akta untuk penduduk berusia lebih dari 18 tahun ditargetkan 87 persen. "Yogyakarta akan dijadikan sebagai percontohan nasional untuk kepemilikan akta kelahiran," katanya.
Proses pembuatan akta kelahiran, lanjut Sisruwadi sudah sangat dimudahkan karena tidak lagi didasarkan pada asas peristiwa atau tempat kelahiran tetapi didasarkan pada asas domisili.
"Asalkan memiliki identitas sebagai warga Kota Yogyakarta, maka mereka bisa mengurus akta kelahiran di sini. Tidak perlu mengurus di tempat lahir," katanya.
Selain itu, permohonan akta kelahiran di Kota Yogyakarta juga sudah dilayani secara online sehingga akan lebih memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
(E013)
Berita Lainnya
Pemkot Yogyakarta lakukan "jemput bola" pembuatan akta kelahiran
Selasa, 13 September 2022 18:33 Wib
Pemkot Yogyakarta libatkan RT laporkan data kematian
Senin, 18 Juli 2022 10:45 Wib
Yogyakarta menjalin kerja sama inovasi Kado Ananda dengan 20 rumah sakit
Minggu, 10 Juli 2022 15:54 Wib
Dinas Koperasi Sleman selenggarakan pelatihan perkuat kelembagaan koperasi
Kamis, 27 Mei 2021 21:29 Wib
30 UMKM di DIY mendapat fasilitasi pendirian badan hukum Kemenparekraf
Senin, 28 Desember 2020 21:21 Wib
Dindukcapil Yogyakarta jemput bola layanan akta kelahiran di 22 kelurahan
Rabu, 14 Oktober 2020 17:06 Wib
Pemkot Yogyakarta pangkas alur layanan "3 in 1" permohonan akta kematian
Rabu, 15 Januari 2020 19:31 Wib
KPU Kulon Progo belum mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi
Rabu, 17 Juli 2019 17:01 Wib