Bantul akan terbitkan perbup larangan setrum ikan

id bantul

Bantul akan terbitkan perbup larangan setrum ikan

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerbitkan peraturan bupati tentang larangan menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan setrum supaya tidak merusak ekosistem alam tersebut.

"Saya akan membuat peraturan bupati (perbup) terkait dengan ikan di sungai itu larangan disetrum, menggunakan potas (racun), maupun jolo (jaring besar)," kata Bupati Bantul Suharsono di Bantul, Minggu.

Selain untuk menjaga ekosistem ikan perairan umum, larangan menangkap ikan dengan setrum dan racun itu juga untuk mempertahankan ikan-ikan kecil tetap hidup, mengingat penangkapan dengan cara tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Rencana pembuatan regulasi tersebut, kata dia, akan segera dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait sebab nantinya pengaturan akan diikuti dengan penambahan populasi ikan dengan melepasliarkan beragam benih ikan.

"Segera saya perintahkan (SKPD terkait). Kalau tidak segera, nanti pada saat panen tidak bisa dipanen. Saya juga akan melepas benih ikan kecil, seperti nila dan lele," katanya.

Dengan perbup larangan setrum ikan tersebut, diharapkan bibit ikan yang disebar di perairan umum, seperti sungai, dapat berkembang biak dan tumbuh besar.

"Biar nanti kalau sudah besar silakan dipanen dengan dipancing, jadi masyarakat Bantul, khususnya anak-anak muda yang tidak punya pekerjaan, ada kegiatan positif mancing gratis, jangan sampai justru minum-minuman keras," katanya.

Terkait dengan sungai-sungai di Bantul yang akan menjadi sasaran pelepasan benih berbagai ikan, pihaknya sudah meminta para camat dan lurah untuk mendata sungai-sungai yang berpotensi terhadap tumbuh kembangnya ikan-ikan.

"Sudah saya perintahkan Pak Lurah dan camat untuk mendata sungai-sungai besar. Nanti saya juga membuat kolam bersama. Terkait dengan pengawasan, nantinya dari tingkat bawah, dari masyarakat, RT, dukuh sampai lurah, siapa yang melanggar saya minta ditangkap," katanya.

(KR-HRI)