Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima keluhan mengenai besaran upah pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten 2016.
"Kami tidak mendirikan posko, tetapi kami terbuka selama 24 jam penuh bagi teman-teman pekerja yang ingin menyampaikan aspirasinya mengenai besaran upah jika memang dirasakan tidak sesuai dengan UMK," kata Kepala Dinsosnakertrans Gunung Kidul Dwi Warna Widinugraha di Gunung Kidul, Senin.
Ia mengatakan beberapa tahun terakhir tidak ada pengaduan mengenai besaran upah yang di bawah UMK. Namun demikian, pihaknya mengakui memang sebagian besar upah pekerja di Gunung Kidul masih di bawah UMK. Pekerja dan pengusaha lebih mengedepankan aspek lainnya seperti kesepakatan.
Dwi mengatakan pihaknya berharap jika ada yang keberatan mengenai besaran upah oleh pengusaha harus melaporkan ke Dinsosnakertrans. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada laporan dari pekerja.
"Kami bukan polisi. Kalau ada laporan tentu akan kami akomodir kita pasti akan memberikan bantuan," katanya.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Gunung Kidul Agus Budi Santoso mengatakan selama ini dirinya masih mendapatkan keluhan dari para buruh mengenai kesejahteraan yang dianggap masih kurang.
"Masih banyak para buruh yang mendapatkan gaji di bawah upah minimun," katanya.
Selain upah yang dianggap masih jauh dari UMK, kata Agus, KSPSI Gunung Kidul juga menemukan bahwa masih banyak para pekerja yang terpaksa harus menerima gaji di bawah UMK karena terpaksa.
"Ironinya para buruh ini bekerja karena terpaksa. Dari pada mereka harus menganggur para buruh ini terpaksa menerima gaji di bawah UMK," katanya.***3***
(KR-STR)
Berita Lainnya
Upah minimum pekerja di Kulon Progo disepakati naik
Jumat, 24 November 2023 17:32 Wib
Disnaker Sleman lakukan koordinasi untuk menetapkan besaran UMK 2024
Kamis, 23 November 2023 9:29 Wib
Gubernur DIY menetapkan UMP 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta
Selasa, 21 November 2023 20:23 Wib
Gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023
Selasa, 14 November 2023 7:06 Wib
Usai aturan baru, upah minimum naik
Sabtu, 11 November 2023 10:21 Wib
Mayoritas gaji dosen berdasarkam sirvei Rp2 juta -Rp5 juta
Selasa, 2 Mei 2023 6:36 Wib
Menaker : 2023 diharapkan tidak perlu kebijakan subsidi upah pekerja
Rabu, 22 Februari 2023 17:46 Wib
Sultan HB X minta pengusaha memberi upah perajin di DIY lebih baik
Selasa, 7 Februari 2023 23:22 Wib