Bupati Gunung Kidul perjuangkan honor guru honorer

id bupati gunung kidul

Bupati Gunung Kidul perjuangkan honor guru honorer

Bupati Gunung Kidul, Hj. Badingah, S.Sos (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Bupati Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Badingah mengakui tidak bisa berbuat banyak terkait masih rendahnya honor yang diterima oleh guru honorer, namun dirinya tetap akan memperjuangkan mereka.

"Saya secara pribadi mengaku prihatin dengan nasib yang dialami. Kami terbentur anggaran untuk menambah penghasilan guru honorer," kata Badingah di Gunung Kidul, Selasa.

Ia mengatakan di satu sisi, pihaknya ingin sekali memberikan tunjangan yang lebih bagi guru honorer maupun karyawan kontrak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunung Kidul. Hanya saja, keterbatasan anggaran yang ada mengakibatkan hal tersebut sangat sulit terealisasi.

"Kalau mau dilebihkan nanti saya melanggar APBD," katanya.

Disinggung mengenai total besaran honor guru honorer di Gunung Kidul, Badingah memilih bungkam, meskipun begitu pihaknya mengaku siap memperjuangkan nasip guru honorer yang ada.

"Kalian tahu sendiri, berapa gaji para honorer yang ada saat ini," kata dia.

Sebagai guru honorer di Sekolah Dasar 4 Wonosari, Gunung Kidul, satunya Bayu Prihartanto mengatakan setiap bulan mendapat honor sebesar Rp200 ribu dari sekolah, ditambah honor dari kabupaten sebesar Rp100 ribu. Pasalnya honor yang diberikan setiap bulan masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku di tahun depan sebesar Rp1.235.700.

"Untuk honor dari kabupaten tidak mesti sebulan sekali, kadang tiga bulan, kadang empat bulan sekali," ucapnya.

Dengan penghasilan yang minim setiap bulannya, membuat dirinya harus memutar otak agar bisa menghidupi istri dan anak semata wayangnya. Dia pun mengembangkan usaha dagangan kaki lima.

Meski diakuinya, pilihan hidup sebagai guru harus dijalani, dan harus dijalankan secara profesional. "Setiap hari, mulai 05.00 WIB belanja dan menyembelih ayam, sebelum berangkat mengajar saya menyembelih ayam yang akan dijual malamnya. Kalau mengandalkan honor sebagai guru jelas tidak mungkin, lebih baik usaha mandiri," urainya.

Meski sudah mengajar sejak 2006, sebagai guru honorer negeri, dirinya jelas tidak mungkin mendapatkan program sertifikasi guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Pasal 15 dikatakan kalau di sekolah negeri guru tetap yaitu guru PNS.

"Sebagai pegawai kecil hanya bisa pasrah, dan berharap ada kebijakan dari pemerintah agar lebih berpihak pada guru honorer," pinta Bayu. ***4***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024