Bantul, (Antara Jogja) - Sebagian besar anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Pamong Desa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyepakati pembahasan mengenai pengisian dukuh melalui mekanisme seleksi.
"Mayoritas di Pansus (panitia khusus) arahnya pengisian dukuh dengan seleksi karena sesuai peraturan yang ada mengamanahkan dengan seleksi," kata Wakil Ketua Pansus Raperda Pamong Desa dari DPRD Bantul Subhan Nawawi usai rapat pansus itu di Bantul, Senin.
Menurut dia, dasar hukum yang jadi pertimbangan mayoritas suara di pansus mengarah pengisian dengan seleksi adalah UU tentang Desa, Peraturan Pemerintah tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Subhan mengatakan meskipun dasar hukum sudah mengamanatkan pengisian dukuh dengan seleksi, akan tetapi Pansus Raperda Pamong Desa akan berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Ia mengatakan konsultasi tersebut untuk memastikan dasar hukum acuan pembahasan Raperda Pamong Desa, bahkan rencananya konsultasi itu akan melibatkan perwakilan dukuh yang sebagian kontra pengisian dukuh dengan seleksi.
"Kami akan konsultasi ke Biro Hukum Pemda DIY, paguyuban dukuh (Pandu) Bantul juga akan kami ajak berkonsultasi, dari komunikasi secara pribadi, Pandu bisa menerima," katanya.
Menurut dia, draf awal Raperda Pamong Desa dari Pemkab Bantul, mengusulkan pengisian dukuh dengan mekanisme pemilihan, namun dalam pembahasan raperda pihak eksekutif meminta perpajangan waktu, hal itu karena terkait masalah mekanisme pengisian dukuh.
`Pihak eksekutif akan mengusulkan draf baru lagi terkait Raperda Pamong Desa, draf baru tadi belum diserahkan, besok (3/5) mau diserahkan," anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Bantul, Heru Wismantara mengatakan, draf Raperda Pamong Desa yang diusulkan ke DPRD dalam pengisian dukuh dengan mekanisme pemilihan, draf raperda sudah selesai dibuat sebelum Permendagri Nomor 83 tahun 2015.
"Draf Raperda Pamong Desa sudah dibuat sebelum Permedagri Nomor 83 itu terbit sampai ke daerah. Akan tetapi kami mengikuti saja (pembahasan raperda) karena permendagri juga mengatur dengan seleksi," katanya.
Menurut dia, saat ini jabatan pamong atau perangkat desa yang kosong di 75 desa se-Kabupaten Bantul sekitar 170 orang, kekosongan posisi itu karena sejak pertengahan 2014 tidak ada pengisian perangkat desa.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul gelar Kejurkab Bola Voli remaja tingkatkan kualitas atlet
Jumat, 19 April 2024 16:44 Wib
Pemkab Bantul menggelontorkan dana BKK Rp32 miliar untuk padat karya 2024
Jumat, 19 April 2024 16:17 Wib
Bawaslu Bantul-DIY menggandeng Karang Taruna antisipasi politik uang
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Kapolres Bantul klaim perayaan hari besar keagamaan berlangsung kondusif
Kamis, 18 April 2024 14:18 Wib
Dispar Bantul ubah tarif retribusi masuk wisata pantai selatan mulai Mei 2024
Kamis, 18 April 2024 13:35 Wib
Pemkab Bantul: Harga pangan stabil usai Lebaran
Rabu, 17 April 2024 17:38 Wib
680 pelanggar lalu lintras di Bantul terjaring Operasi Ketupat Progo
Rabu, 17 April 2024 15:51 Wib