BNNP DIY tangkap kurir sabu-sabu

id Kurir sabu-sabu

BNNP DIY tangkap kurir sabu-sabu

Ilustrasi (Foto antaranews.com) (antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap kurir narkotika golongan satu jenis sabu berinisial E yang kerap beroperasi di wilayah hukum setempat.

"Tersangka E alias kancil ini terkenal sangat licin kami melakukan pengejaran selama berbulan-bulan tapi selalu lolos," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Soetarmono di kantornya, Selasa.

Menurut Soetarmono tersangka berhasil ditangkap di kawasan perempatan Monumen Jogja Kembali Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Minggu (1/5) pukul 10.15 WIB dengan barang bukti 10 gram sabu-sabu.

"Saat kami lakukan penggeledahan pada badan korban, kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram," kata dia.

Sebelumnya, kata dia, petugas BNNP DIY mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang megambil sabu-sabu dari Wilayah Magelang Jawa Tengah untuk dibawa ke Yogyakarta.

"Petugas kemudian melakukan pengawasan serta survailance dan mengikuti pelaku menuju Yogyakarta," kata dia.

Setelah pelaku memasuki wilayah Yogyakarta, tepatnya di perempatan Monumen Jogja Kembali petugas langsung melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan tes urine di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda DIY diketahui tersangka E positif Amphetamine dan Methampethamine," kata dia.

Soetarmono menjelaskan, tersangka E sudah lama menjadi incaran BNNP DIY. Ia diketahui telah berkali-kali melakukan pengambilan narkotika jenis sabu untuk disalurkan ke wilayah Yogyakarta yang dikendalikan oleh pengedar berinisial D.

Menurut dia, 10 gram sabu tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil dan kemudian diedarkan menurut perintah D yang dijual Rp700 ribu per 0,5 gram.

"Sejauh ini motif pelaku melakukan itu untuk tujuan ekonomi. Kami masih akan terus melakukan pengungkapan sindikat diatasnya," kata Soetarmono.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Karena lebih dari 5 gram ya ancamannya hukuman mati," kata dia.

(L007)