Polda DIY bekuk pelaku penyayatan

id Pelaku penyayatan

Polda DIY bekuk pelaku penyayatan

Polda D.I.Yogyakarta (Foto Antara/Rizky)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk pelaku kasus penyayatan yang beberapa waktu lalu melakukan aksinya di beberapa titik di Wilayah Kota Yogyakarta.

Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat di Yogyakarta, Selasa, mengatakan pelaku berinisial BAN (40) ditangkap di rumah kontrakan saudaranya di Sonopakis, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul pada Senin (2/5) malam.

"Orang yang telah meresahkan kita sudah berhasil kami tangkap, semoga masyarakat sudah bisa tenang," ujar Prasta.

Sebelumnya masyarakat Yogyakarta diresahkan dengan adanya peristiwa penyayatan lengan sejumlah korban oleh seseorang dengan mengendarai sepeda motor yang terjadi secara beruntun pada 25 April 2016.

Beberapa korban penyayatan di antaranya Nadila Eka Rahmawati (12) yang merupakan pelajar SD, Karni (16) pelajar SMK, Rahmawati (29) mahasiswi, serta Nelly Ratnasari (28) mahasiswi saat melakukan perjalanan di lokasi yang berbeda-beda.

"Kami telah mengamankan sepeda motor tersangka, serta pisau cutter yang digunakan melakukan penyayatan," tuturnya.

Menurut Prasta, dalam melakukan aksinya tersangka BAN alias Boby mengendarai sepeda motor dengan kencang. Tersangka memepet setiap korban yang dianggap menghalangi jalannya, lalu melakukan menganiaya dengan menyayat lengan korban.

"Perasaan pelaku korban menghalang-halangi jalan sepeda motornya selanjutnya memepet korban dan mengambil pisau cutter yang ditaruh di celananya," ungkapnya.

Meski demikian, menurut dia, Polda DIY masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui motif aksi penyayatan itu. "Motif masih kami dalami," kata dia.

Atas perbuatannya, menurut Prasta, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta Pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan menjadikan luka besat. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

(L007)