Kantor Imigrasi bentuk sekber pengawasan orang asing

id Orang asing

Sleman (Antara Jogja) - Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta membentuk sekretariat bersama tim pengawasan orang asing untuk mengoptimalkan koordinasi lintas instansi yang berwenang.

"Anggota tim pengawas orang asing ini terdiri atas unsur TNI AU Lanud Adisutjipto, Korem 072/Pamungkas Yogyakarta, Polres Sleman, Kesbangpolinmas, Kejari, BIN, Disnakersos, Kemenag, Dinas Pendidikan, dan Bea Cukai Yogyakarta," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Agus Sonny Murdiyanto, Rabu.

Menurut dia, cakupan wilayah kerja pengawasan orang asing ini cukup luas sehingga diperlukan kerjasama lintas sektor.

"Khususnya dalam rangka menghadapi MEA, dan kebijakan Perpres Nomer 21 Tahun 2016 tentang pemberian bebas visa bagi 169 negara," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya kantor sekretariat bersama ini diharapkan kinerja tim lebih optimal dalam saling tukar info mengenai kedatangan orang asing.

"Jumlah pengawas di Kantor Imigrasi Yogyakarta yang membawahi empat kabupaten dan satu kota terbatas yakni hanya delapan orang. Padahal idealnya di setiap kabupaten/kota terdapat delapan petugas," katanya.

Agus mengatakan dari pendataan terakhir, jumlah warga asing yang tinggal sementara di DIY mencapai lebih dari 2.000 orang.

"Jumlah tersebut meliputi 394 orang asing bermukim di Kabupaten Bantul, 781 orang di Sleman, 1.160 orang di Yogyakarta, tujuh orang di Kulon Progo, dan tiga di Gunung Kidul," katanya.

Ia mengatakan selama Januari hingga Desember 2015, Kantor Imigrasi juga mencatat data warga asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 19 orang di Gunung Kidul, 46 di Kulon Progo, dan 3.408 di Yogyakarta.

(V001)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024